Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Shabu 2 Kg, Serta Ganja 50 Gram Yang Dibeli Melalui Online

Berita3.net, BALIKPAPAN- Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 2 kg Shabu dan 50 gram ganja pada Selasa (27/4) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dalam giat itu di pimpin oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, S.I.K. menindaklanjuti hasil Press Release yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Menindaklanjuti kegiatan tersebut setelah ada penetapan dari kejaksaan, kita diwajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” kata Rino Eko.

Rino menambahkan, bahwa hal itu merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan. Pihaknya akan memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 2 kg dari tersangka inisial YN (P/31).

Selanjutnya barang bukti 2 kg Shabu di larutkan kedalam wadah yang berisi air, dilarutkan dan diaduk kemudian dibuang oleh tersangka ke closet disaksikan jajaran Ditresnarkoba dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan ganja seberat 50 gram dari tersangka NA (L/26) yang ditangkap di daerah Samarinda, yang mana barang tersebut diperolehnya dengan cara membeli lewat online.

Rino menambahkan terkait ganja yang di dapatkan tersangka dari Aceh tersebut, oleh tersangka tidak digunakan sendiri namun nantinya akan diedarkan kembali.

Barang bukti ganja tersebut, kemudian dimusnahkan oleh tersangka dengan cara dibakar ditempat pembakaran hingga tidak tersisa sedikitpun. (Jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *