Berita3.net, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat langkah pencegahan pernikahan usia anak melalui layanan konseling bagi anak dan orang tua yang mengajukan dispensasi menikah.
Program tersebut menjadi salah satu upaya DP3A Kutim untuk mengurangi angka pernikahan dini sekaligus mencegah anak putus sekolah. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, mengatakan persoalan pernikahan anak masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, angka pernikahan anak dan kasus putus sekolah di Kutim tergolong cukup tinggi.
“Karena itu, kami menghadirkan layanan konseling bagi para pemohon dispensasi menikah,” kata Rita belum lama ini.
Ia menjelaskan, anak yang belum cukup umur dan berencana mengajukan dispensasi menikah harus terlebih dahulu menjalani konseling di UPTD PPA Kutim. Tahapan ini dilakukan sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Agama.
Menurut Rita, konseling tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anak yang akan menikah, tetapi juga melibatkan kedua orang tua. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai berbagai konsekuensi pernikahan pada usia anak.
Materi konseling mencakup kesiapan fisik dan mental, serta dampak jangka panjang yang berpotensi muncul akibat pernikahan pada usia yang belum matang. Pemahaman ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi anak dan keluarga sebelum mengambil keputusan.
Rita menambahkan, hasil konseling akan menjadi salah satu bahan rujukan bagi Pengadilan Agama dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi menikah. Keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Melalui mekanisme konseling sebelum pengajuan dispensasi, DP3A Kutim berupaya mengidentifikasi persoalan yang dihadapi anak sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan dan menjaga kesehatan.
DP3A Kutim berharap layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga. Orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mendampingi anak agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah pada usia dini.
“Harapan kami, melalui layanan ini, orang tua maupun anak bisa lebih memahami konsekuensinya, sehingga angka pernikahan anak di daerah kita dapat berkurang secara signifikan,” pungkas Rita. (Adv/bt3_diskominfo)
