Berita3.net, TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terus memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa. Kegiatan ini digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, pada Jumat pagi (21/11/2025).
Sosialisasi ini menjadi ruang penting bagi para pemangku kepentingan desa untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme, tata cara, serta tujuan penyaluran bantuan keuangan khusus. Upaya ini sekaligus memastikan agar alokasi anggaran tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, beserta jajaran Camat Teluk Pandan yang diwakili Kasi P3D, Ruslina; para kepala desa se-Kecamatan Teluk Pandan; Bhabinkamtibmas; ketua RT; serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun desa secara lebih terarah dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPMDes menyampaikan bahwa Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2025 dirancang untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar di lingkungan RT. Mulai dari perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan, normalisasi drainase, hingga pemeliharaan jembatan dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum.
Selain fokus pada infrastruktur, regulasi ini juga diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar di masyarakat desa. Bantuan keuangan khusus desa diharapkan dapat membantu menurunkan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan usaha ekonomi rumah tangga, serta memperkuat upaya penurunan angka stunting yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Basuni menegaskan bahwa setiap bantuan yang diberikan kepada Pemerintah Desa harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Ia juga mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya untuk memahami dengan baik setiap ketentuan teknis yang tercantum dalam Perbup tersebut. Pemahaman yang tepat akan mencegah munculnya kesalahan administratif sekaligus mempermudah proses pelaporan penggunaan anggaran.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutim berharap seluruh desa di Kecamatan Teluk Pandan dapat mengoptimalkan bantuan keuangan khusus sebagai instrumen percepatan pembangunan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran secara efektif.
Sosialisasi Perbup 13/2025 tidak hanya mempertegas komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa, tetapi juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan perubahan nyata bagi masyarakat. (Adv/diskominfo_ktm)









