Berita3.net SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-53 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Dua Raperda tersebut adalah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat penting ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Kehadiran Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Zubair, serta 29 anggota dewan lainnya menambah bobot acara ini.
Dalam sesi penyampaian pandangan umum, tujuh fraksi di DPRD Kutim memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Kutim dalam mengajukan dua Raperda tersebut.
Fraksi PKS, melalui perwakilannya Uci, menyoroti pentingnya penyelesaian masalah tumpang tindih lahan dan pemanfaatan lahan bekas tambang untuk kepentingan daerah. Mereka juga memberikan dukungan penuh terhadap Raperda KLA, yang diharapkan dapat menjamin hak-hak anak di Kutim.
Fraksi Golkar, yang diwakili oleh Hasbollah, menekankan pentingnya RTRW sebagai dasar pembangunan berkelanjutan. Mereka juga menyoroti perlunya pengembangan infrastruktur yang ramah anak, serta memastikan bahwa kepentingan anak menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan.
Leny Susilawati Anggraini dari Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa penyesuaian RTRW harus memperhatikan pemerataan pembangunan dan selaras dengan rencana jangka panjang Kutim. Fraksi ini juga menekankan perlunya formulasi prinsip-prinsip perlindungan anak yang jelas dalam Raperda KLA.
Akhmad Sulaeman dari Fraksi Demokrat menilai langkah Pemkab Kutim sudah tepat dan perlu dipercepat agar Kutim tidak tertinggal dari daerah lain. Demokrat mendorong penambahan anggaran untuk fasilitas ramah anak serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.
Fraksi PPP, melalui Ramadhani, menekankan urgensi RTRW yang selaras dengan RTRW provinsi dan nasional, mengingat posisi strategis Kutim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN). PPP juga menegaskan pentingnya aksi nyata dalam perlindungan anak, terutama di daerah pesisir dan terpencil.
Yosep Udah dari Fraksi Gelora Amanat Perjuangan dan Yan dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya, secara bersama-sama menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan pembangunan IKN. Mereka juga memberikan dukungan penuh pada penguatan konsep KLA.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kutim mendukung langkah Pemkab Kutim dalam mengajukan dua Raperda ini. Pandangan dan masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan lebih lanjut. Rapat paripurna menyepakati bahwa pengajuan Raperda perubahan RTRW dan Raperda KLA akan segera ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kutim. (*)









