Berita3.net, SANGATTA – Upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah menjadi pandemi diseluruh Dunia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Namun dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Untuk itu Pemkab melalui Surat Edaran Bupati Kutim Nomor 180/16/HK.PUU/III/2020 berisi telah ditetapkannya COVID-19 sebagai Pandemi Global oleh WHO, maka pencegahan COVID-19 harus dilakukan semua pihak, salah satu dunia usaha.
Menindak lanjuti edaran dimaksud, Forum Multi Stakeholder Corprorate Social responsibility (MSH-CSR) lantas menggelar rapat koordinasi dengan dunia usaha melalui Konferensi Video yang wajib dihadiri oleh pimpinan perusahaan, Senin (20/4/2020).
Dari ruang Koferensi Video Diskominfo Perstik Kutim, rapat vistual tersebut berlangsung lancar dipimpin Wakil Bupati H Kasmidi Bulang selaku Ketua CSR Kutim. Rapat diikuti 16 perusahaan tambang yang ada di Kutim. Bupati Kutim H Ismunandar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga hadir. Termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkupi Pemkab Kutim.
Dalam rapat koordinasi yang berjalan hampir tiga jam ini, Bupati dan Wakil Bupati Kutim menayakan kepada pihak perusahaan, terkait program dari masing-masing perusahaan dalam penanganan COVID-19. Baik program internal untuk karyawan maupun eksternal seperti ke masyarakat terdampak COVID-19 serta kepada tenaga medis diwilayah operasional. Dari seluruh laporan perusahaan, dapat disimpulkan bahwa rata-rata dunia usaha telah membentuk tim di perusahaannya masing-masing dalam penanganan COVID-19 ini.
Laporan dari perusahaan disampaikan secara bergiliran. Adapun perusahaan tambang yang mengikuti rapat virtual kali ini, diantaranya PT KPC, PT PAMA Persada Nusantara Sangatta site KPC, PT PAMA Persada Nusantara Bengalon Site KPC, PT Thiess Contractor Indonesia site KPC, PT Darma Henwa site KPC, PT United Tractor site KPC, PT Hexindo site KPC. Berikutnya PT Indominco Mandiri, PT PAMA Persada Nusantara site Indomico, PT Trust site Indominco, PT Ganda Alam Makmur, PT Indexim Cualindo, PT Kalimantan Prima Persada site Indexim, PT Tambang Damai, PT Perkasa Inakakerta dan T Kobexindo Limestone.
Diakhir rapat tersebut Wabup menjelaskan, tujuan rakor tersebut adalah tindak lanjut intruksi Presiden agar semua pihak bersama gotong royong memutuskan rantai COVID-19. Melalui program APBD hingga peran swasta. Selanjutnya pertemuan virtual ini dilakukan untuk mencari solusi bersama sekaligus menyampaikan informasi apa saja kebijakan dari pemimpin perusahaan-perusahaan yang sudah dilakukan untuk penanggulangan virus Corona di Kutim.
“Kita tidak ingin dampak dari COVID-19 ini ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kita tidak mau masyarakat kita sudah susah tambah susah lagi. Jika ada program – program sosial dari perusahaan tolong segera disampaikan ke tim gugus supaya bisa terkoordinasi dengan baik,” harap Kasmidi. “Selanjutnya THR sudah kita dengarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya sudah terbayarkan untuk karyawan, khususnya karyawan tambang,” tambahnya.
Diakhir rapat, Bupati Kutim H Ismunandar mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang akan tetap memberikan THR bagi karyawannya dan tidak melakukan PHK.
Selanjutnya ia juga menginformasikan bahwa tak lama lagi akan ada peluncuran aplikasi daring dari bagi para pedagang asongan dan pedagang kaki lima. Sehingga apapun situasinya selama ada internet, pedagang bisa menjajakan dagangan diaplikasi tersebut. Dengan jumlah karyawan tambang di Kutim mencapai lebih dari 30 ribu orang, diharapkan bisa menjadi peluang bagi para pedagang untuk menjual dagangan lewat aplikasi daring.
“Termasuk jualan di pasar Ramadhan, bisa melalui aplikasi yang bisa diantarkan nantinya. Sehingga tidak perlu keluar rumah untuk belanja kebutuhan pangan,” ungkap Ismu.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini berharap ditengah pandemi Covid-19 peredaran uang masih bisa tetap berjalan. Jual beli tetap dilakukan, namun lebih memperhatikan protokol kesehatan. Setelah rakor virtual dengan perusahaan pertambangan, dilanjutkan dengan perusahaan perkebunan dan kehutanan. (hms15/An)