Berita3.net, SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah kembali ditunjukkan melalui penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkai dengan Gebyar Pajak dan Reward Wajib Pajak 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (6/11/2025) itu menjadi simbol komitmen Kutim menuju tata kelola pendapatan daerah yang modern, transparan, dan berbasis digital.
Atmosfer semangat dan apresiasi terasa kuat sejak awal acara. Ratusan tamu undangan memenuhi ruangan, terdiri dari pelaku usaha, perwakilan perusahaan, perangkat daerah, serta tokoh masyarakat. Turut hadir Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kepala Bapenda Syahfur, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara menjadi pilar penting dalam memperluas sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara elektronik.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa digitalisasi pajak adalah langkah strategis untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah berkomitmen mempermudah masyarakat dalam membayar pajak melalui layanan digital. Hal ini merupakan bagian dari upaya besar membangun budaya taat pajak menuju Kutim yang mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur menuturkan, sebanyak 100 wajib pajak teladan menerima penghargaan karena telah menunjukkan kepatuhan dan konsistensi dalam membayar pajak secara daring sepanjang tahun 2025. Mereka berasal dari berbagai sektor pajak seperti PBB-P2, BPHTB, pajak hotel, restoran, hiburan, hingga mineral bukan logam dan batuan.
Sebagai wujud apresiasi tambahan, Bapenda menggelar Gebyar Pajak 2025 dengan melibatkan 63.352 nomor undian dari wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran pajak secara daring sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025. Sebanyak 75 hadiah menarik seperti lemari es, mesin cuci, dan televisi disiapkan bagi para pemenang.
Syahfur menekankan bahwa sistem undian dilakukan sepenuhnya secara digital guna menjamin transparansi dan keadilan. “Hadiah ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan sistem digital dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Selain memberikan penghargaan, kegiatan ini juga menjadi momentum sosialisasi pentingnya penerapan ETPD bagi seluruh perangkat daerah. Wajib Pajak (WP) sendiri mencakup orang pribadi atau badan, baik sebagai pembayar, pemotong, maupun pemungut pajak yang tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Pemkab Kutim optimistis bahwa melalui implementasi Roadmap ETPD 2025, tingkat kepatuhan pajak di Kutim akan semakin meningkat. Dengan semangat “Yok Etam Taat Pajak, Untuk Kutim Semakin Maju”, pemerintah mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif membangun daerah melalui sistem perpajakan yang mudah, modern, dan transparan. (Adv/setkab_ktm)









