Investasi Bodong Senilai 63 Miliar Rupiah, Mahasiswa Diamankan Polda Kaltim

Berita3.net, BALIKPAPAN- Anggota Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktek investasi bodong secara online dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus ini melibatkan satu orang wanita yang berinisial DM (24), yang merupakan warga Jalan Kamar Bola RT 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau yang mana saat ini telah diamankan Polda Kaltim karena laporan dari puluhan investornya yang menjadi korban.

Untuk menarik minat calon investor, modusnya DM menawarkan program investasi bernama “Investasi Beezy” melalui instagram “arisanbeezy” dan “beezydewi”.

“Dalam kedua akun itu tersangka mengupload foto transfer dana pembayaran investasi dan nomor yang bisa dihubungi jika ingin berinvestasi di beezy,”kata Kabid Humas Polda Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Mapolda Kaltim Senin (8/11) .

Dari dana yang diinvestasikan oleh investor, tersangka menjanjikan keuntungan antara 25 sampai 70 persen dalam jangka waktu 15 hingga 25 hari.

Adapun calon investor, bisa mengikuti program yang ditawarkan dabn besaran investasi yang bisa diikuti oleh investor  juga beragam, per slot nya mulai dari 300 Ribu rupiah hingga 2 Juta rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku, dana investasi itu nantinya akan dikelola sebagai dana pinjaman modal ke pengusaha di Berau dengan jumlah bunga yang besar dan telah terverifikasi olehnya,”imbuhnya.

Selain itu, untuk menambah keyakinan dari calon investornya tersangka melampirkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara.”Ini hanya seolah-olah ingin menunjukan apabila investasi yang ditawarkan oleh tersangka telah memiliki legalitas. Padahal, Dia tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.” Jelas Yusuf didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengambil 50 Ribu dari tiap slot investasi setelah korban mentransferkan dana kepada tersangka. Selama bisnisnya berjalan, DM berhasil mendapatkan sekitar 900 investor dengan jumlah investasi mencapai Rp. 63.200.767.383. Dari berbagai daerah di Indonesia.

“Dari puluhan korban yang telah melapor, ada yang berasal dari Berau, Balikpapan. Di pulau Jawa ada Tegal,  Pekalongan, Yogyakarta, Bogor sampai di Riau, Sumatera,” bebernya.

Sekitar bulan Mei 2021 yang lalu, pembayaran keuntungan investasi kepada korban ternyata mengalami kemacetan. Memang sebenarnya yang selama ini terjadi tersangka hanya memutar uang yang masuk dari investor untuk membayar keuntungan investor lainnya, bukan digunakan untuk mengembangkan bisnis.

“Ternyata pembayaran keuntungan macet. Tersangka rupanya hanya memutar dana yang masuk untuk menutup keuntungan investor lainnya. Sebagian juga ada yang dia pergunakan untuk keperluan pribadi,”tambahnya.

Dikarenakan pembayaran keuntungan yang tidak lancar seperti waktu awal-awal mereka investasi, sebagian investor nya pun melaporkan DM ke pihak kepolisian. Selanjutnya pihak penyidik Subdit Fismondev mengamankan DM dan menetapkannya sebagai tersangka atas dasar laporan dari para investor.

“Untuk sementara kita jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang”, jelasnya..

Selanjutnya pihak penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim masih melakukan pengembangan kasus investasi bodong tersebut untuk mengungkap kasus lain. (Jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *