Kembali Berulah, Bandar Judi Dadu di Kaubun Diringkus Tim Macan Polres Kutim

BERITA3.NET SANGATTA – Tidak membutuhkan waktu yang lama setelah mendapat informasi dari masyarakat, bandar judi dadu yang beroperasi di Sp 1 Kecamatan Kaubun, berhasil diamankan tim Macan Polres Kutim, Sabtu (15/8/2020).

Jumpa pers di halaman Mapolres Kutim, Minggu (16/8/2020) sore,  Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka.

“Setelah kami dapat info, kami langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja telah terjadi transaksi perjudian yang melibatkan, L (53) sebagai bandar sedangkan B (48) pemain, dengan barang bukti uang tunai Rp 9.310.000,” ungkap AKP Abdul Rauf.

Akibat perbuatannya tambah AKP Abdul Rauf, tersangka melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta,” tambahnya.

Fhoto tersangka

Dimintai keterangan usai diperiksa, tersangka L (53) yang merupakan bandar judi dadu, mangaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut

“Ini nambah kebutuhan ekonomi keluarga saya pak. Sehari si bisa untung 200 hingga 500 ribu pak, tergantung banyaknya orang yang main,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka B (48) sebagai pemain judi dadu mengaku menyesal telah ikut serta dalam perjudian tersebut. “Ini merupakan pertama kali saya ikut main judi dadu mas. Saya sangat menyesal dan kapok,” terangnya.(ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *