SANGATTA – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, secara resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Acara berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Misliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Korpri dan LKBH di Kutim yang telah berkomitmen melanjutkan pembentukan unit LKBH hingga ke tingkat kecamatan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada para pengurus LKBH kecamatan yang baru dikukuhkan. Ini merupakan langkah lanjutan setelah terbentuknya LKBH Korpri di tingkat kabupaten pada tahun lalu,” ucapnya dihadapan Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, Kepala Perangkat Daerah (PD) dan tamu undangan lainnya.
Ia menjelaskan, pembentukan unit LKBH di kecamatan bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kutim, yang kini jumlahnya hampir mencapai 13.000 orang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Karena itu, kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” jelasnya.
Misliansyah juga menyinggung berbagai pelanggaran disiplin ASN yang kerap ditemukan, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian. Ia mencontohkan, masih banyak ASN yang kurang memahami aturan hukum kepegawaian, terutama terkait etika hubungan personal dan administratif yang berbeda dari hukum umum.
“Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi berat. Banyak yang belum memahami perbedaannya dengan hukum perdata biasa,” terang Misliansyah.
Ia menegaskan, LKBH akan menjadi wadah bagi ASN untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan hukum, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi muncul.
“Kami berharap teman-teman ASN di kecamatan segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misliansyah menyampaikan bahwa sekretariat LKBH Kutim berlokasi di Kantor BKPSDM. Di sana, ASN bisa melakukan konsultasi langsung terkait masalah hukum dan kepegawaian bersama tim hukum yang telah disiapkan.
“Silakan datang ke BKPSDM jika ingin berdiskusi atau berkonsultasi. Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum karena kurang memahami aturan,” ujarnya
Dengan dikukuhkan LKBH di tingkat kecamatan ini diharapkan dapat memperkuat pembinaan ASN dan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan birokrasi Kutim.(Adv/setkab_ktm)









