BERITA3.NET SANGATTA – Setelah melakukan pemeriksaan selama 14 hari, Polres Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan 3 tersangka pemalsuan data pemilih calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kutim.
Didampingi Ketua Bawaslu, Kasatreskrim serta Kejaksaan Negeri Sangatta, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, menggelar Press Conference, Senin (3/8/2020).
Indras mengatakan, bahwa ketiga tersangka pemalsuan data pemilih, merupakan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sangatta Utara.
“tersangka terdiri dari, SK (26) ketua PPS Sangatta Utara, tersangka dua saudari AM (34) anggota PPS dan tersangka tiga saudari SM (49) anggota PPS,” terang Indras Budi Purnomo.
Tambah Indras, ketiga tersangka diduga memalsukan data pemilih, dengan merekayasa jumlah dukungan yang seakan-akan dilakukan verivikasi faktual guna mendukung calon perseorangan.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana yaitu menambah jumlah pendukung calon perseorangan dalam rangka tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Adapun jumlah suara yang dipalsukan sebanyak 2002 suara,” ungkap AKBP Indras.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 72 bulan dan denda 72 juta rupiah.
Tersangka melanggar Undang-Undang (UU) pasal 185 b, UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor satu tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor satu tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.(ai)