Berita3.net, Sangatta – Perjalanan panjang masyarakat menuntut hak plasma 30% sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses empat kali mediasi yang sudah berjalan belum ada titik terang terkait hak plasma yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Tanah Abang. Proses mediasi terakhir Tanggal 31 Agustus 2023 dalam keputusan untuk mencairkan hak plasma masyarakat, namun dari pihak perusahaan tak kunjung memberi jawaban jelas, sehingga masyarakat menjadi bosan dengan ketidakpastian keputusan perusahaan. Sehingga pada tanggal 5 september, masyarakat desa tanah abang turun ke jalan untuk menggeruduk PT CDM (Cipta Davia Mandiri), untuk meminta penjelasan terkait hak plasma 30%. hadir dalam aksi tersebut kepala desa desa Tanah Abang, bapak Rah Gigih Prasojo pu menyampaikan tuntutannya.
“Masyarakat menuntut direalisasikan hak plasma 30% yang tertuang dalam kesepakatan di tanggal 31 Agustus 2023” Ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa “yang namanya hak wajib direalisasikan. Namun apabila dari hasil mediasi yang telah dilakukan negosiasi tidak direspon oleh perusahaan, maka masyarakat akan mengambil alih.”
Turut hadir juga ketua humas masyarakat desa Tanah Abang, Ariyanto menyampaikan “terkait masalah tentang hari ini yaitu masalah TM 01 hak plasma 30% dari tahun 2015-2020. harapan masyarakat minta perusahaan untuk merealisasikannya.”
Tak Hanya itu, turut hadir juga perwakilan masyarakat, ketua LPM desa Tanah Abang, Andi Akil. “ kami dari perwakilan masyarakat pengen hak plasma 30% itu segera direalisasikan. Dalam arti 30% itu mutlak hak masyarakat yang harus direalisasikan, itu aja. Kami dari perwakilan masyarakat gak muluk-muluk”.
Hadir juga perwakilan dari sekertaris koperasi ABDS, Musa. “kami dari perwakilan koperasi yang datang hari ini melihat masyarakat hadir melakukan aksi pada hari ini, kami memberikan tanggapan ‘kami sebagai pengurus koperasi kembali menyampaikan kepada anggota kami bahwa ini keputusan perusahaan atau tuntutan kita selama ini tidak disetujui. Mereka hanya menyetujui yang jauh dari harapan masyarakat. Harapan kami sebenarnya perusahaan mau membuka diri tentang biaya koperasi yang kami anggap berlebihan, dan ternyata pihak perusahaan tidak mau melakukan itu. Maka kami meminta untuk pihak perusahaan mau mempertanaggung jawabkan pengeluaran yang kami anggap diluar nalar kepada anggota koperasi” sebutnya
Sementara itu, Koordinator Lapangan ( Sulake) juga Menyampaikan terkait aksi hari ini buntut dari kebosanan masyarakat yang sudah cukup lama menanti hak plasma 30% ini untuk di realisasikan,. Tuntutan kami jelas Masyarakat meminta hak plasma di realisasikan secara utuh bukan 30% di dalam 30% hak bagi hasil plasma 30% wajib di tunaikan perusahaan PT CDM (CIPTA DAVIA MANDIRI) kepada masyarakat. ”
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau respon dari manajemen perusahaan. PT CDM. (*)