Berita3, Sangatta – Masyarakat Kutai Timur perlu memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sangatta, Pasalnya hari ini, Rabu (10/7), telah lakukan pemberlakuan Sistem Pelayanan berbasis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).
Kegiatan Sosialisasi ini di laksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sangatta, dalam sambutan Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya, SH.MH, di hadapan Bupati Kutim Ismunandar, Sekwan Kutim Suroto dan Ketua Bawaslu, Anggota KPU, beberapa perwakilan perusahaan serta awak media di Kutai Timur menyampaikan bahwa Aplikasi Eterang ini merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan Ponsel pintar (smart phone) atau Komputer. Tujuan program ini adalah unk memberikan kemudahan Pelayanan kepada Masyarakat.
“Adanya Eraterang ini memudahkan masyarakat yang posisinya jauh dari sangatta, dia bisa mengajukan surat Keterangan cukup dari rumahnya saja”
Selain program eraterang ini kedepannya Pengadilan Negeri Sangatta juga berencana melakukan program- Program lain.
“Kedepannya kami akan membuat Surat Ijin Penyitaan, Penangkapan maupun penahanan lebih 30 hari” tambahnya.
untuk mengakses Progran Eraterang ini cukup dengan membuka website Mahkamah Agung RI, http.//eraterang.badilummahkamahagung.go.id di Ponsel Pintar (Smart Phone) atau Kompoter Kemudian melakukan pendaftaran surat keterangan yang diinginkan. (As)