Berita3.net, RANTAU PULUNG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, memediasi persoalan antara aliansi masyarakat Kecamatan Rantau Pulung dan PT NIKP Gawi.
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Camat Rantau Pulung, Kamis (1/10/2026), dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama unsur pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat, serta pihak perusahaan.
Pertemuan digelar untuk membahas sejumlah tuntutan masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan dinamika hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman serta solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat Rantau Pulung dengan PT NIKP Gawi.
“Permasalahan yang terjadi ini menjadi tuntutan dari aliansi masyarakat Rantau Pulung. Mudah-mudahan pertemuan ini memberikan arti bagi persoalan antara masyarakat Rantau Pulung dengan PT NIKP Gawi,” ujar Ardiansyah.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pembangunan jangka panjang Kutim. Ia mengingatkan bahwa sejak 2001, pembangunan daerah telah diarahkan dengan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat.
Ardiansyah mengatakan, pengembangan sektor perkebunan juga harus berjalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kutim juga menyinggung peluang investasi energi terbarukan yang tengah dikembangkan di daerah tersebut.
Menurut Ardiansyah, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pengembangan energi hijau yang mengintegrasikan komoditas kelapa sawit dengan teknologi gasifikasi batu bara.
Pengembangan tersebut diarahkan pada hilirisasi produk yang dapat dipadukan dengan bahan bakar nabati berbasis sawit, termasuk penerapan skema B50.
Kutim dinilai memiliki posisi strategis dalam pengembangan investasi energi di Kalimantan Timur karena memiliki perkebunan kelapa sawit yang luas sekaligus sumber daya energi.
Dalam pemaparan pemerintah daerah, terdapat rencana investasi sekitar Rp 50 triliun di kawasan BCIP dan sekitar Rp 30 triliun di kawasan ekonomi Maloy untuk pengembangan gasifikasi dengan konsep berbeda.
Namun, besarnya potensi investasi tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Terkait PT NIKP Gawi, persoalan yang disampaikan warga disebut tidak terlepas dari dinamika serta perubahan manajemen perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah tuntutan masyarakat belum seluruhnya mendapatkan penyelesaian.
Pemkab Kutim berharap keterlibatan pemerintah, aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak perusahaan dapat membuka ruang penyelesaian yang adil.
Kapolres juga dijadwalkan menyampaikan hasil mediasi sebelumnya di Polda Kalimantan Timur yang turut dihadiri Direktur PT NIKP Gawi.
Ardiansyah menegaskan, pemerintah daerah akan mendorong penyelesaian setiap persoalan antara masyarakat dan dunia usaha melalui dialog dan musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
“Pembangunan bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi. Masyarakat di sekitar wilayah operasional juga harus mendapatkan kepastian, ruang yang adil, dan manfaat nyata dari pembangunan,” tutupnya. (Adv/bt3_diskominfo)
