Berita3.net, SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmen kuat dalam menindak dugaan penyalahgunaan dana desa. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa setiap praktik proyek fiktif yang merugikan keuangan negara akan ditindak secara pidana apabila tidak segera dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Mahyunadi ketika memberikan arahan pada pembukaan Turnamen Bola Voli Open Cup I Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (8/11/2025).
Mahyunadi menuturkan bahwa ia telah menginstruksikan Inspektorat Wilayah untuk segera melakukan audit komprehensif.
“Saya sudah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektorat untuk memeriksa 80 desa di Kutim, karena sudah empat tahun desa tidak diaudit,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa temuan awal dari tim auditor menunjukkan banyaknya kesalahan administrasi yang memerlukan pembinaan lebih lanjut. Namun, yang paling mengejutkan adalah ditemukannya proyek-proyek yang tidak sesuai pertanggungjawaban, bahkan ada yang sepenuhnya fiktif.
“Ada proyek tapi tidak ada pertanggung jawabannya. Ada juga yang dilaporkan ada pekerjaannya, tapi nyatanya tidak ada proyeknya. Bahkan ada temuan yang fiktif sampai miliaran rupiah,” ungkap Mahyunadi.
Melihat besarnya potensi kerugian negara, Mahyunadi memberikan batas waktu bagi oknum Kepala Desa yang terlibat untuk segera mengembalikan dana tersebut. Jika tidak, konsekuensi hukum akan dijatuhkan.
“Yang fiktif wajib dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, kita laporkan ke polisi. Jangan sampai uang masyarakat hilang begitu saja,” tegasnya.
Langkah penegakan disiplin ini, menurut Mahyunadi, merupakan bagian dari upaya awal pemerintahannya untuk memperbaiki tata kelola desa secara menyeluruh agar penggunaan APBDes dan Dana Desa benar-benar tepat sasaran.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat sebagai fondasi pembangunan.
“Ketika masyarakat percaya kepada pemerintah, dan pemerintah betul-betul memperhatikan masyarakat, pembangunan akan berjalan sinergis,” ujarnya.
Penguatan pengawasan terhadap pemerintah desa ini diharapkan mampu menekan ruang penyimpangan dan memastikan seluruh anggaran desa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kutim. (Adv/setkab_ktm)









