BERITA3.NET SANGATTA – Pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Kerja sama yang diteken setiap tahun ini, bertujuan untuk monitoring dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif, serta bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menggandeng Kajari dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok sebagai DPRD. Supaya tidak ada penyelewengan terhadap hukum yang berlaku di Kutim,” ujar Ketua DPRD Kutim Joni, beberapa waktu lalu.
Joni mengatakan, adanya penandatanganan MoU ini, akan membuat legislatif lebih mudah dalam meminta arahan. Termasuk nasihat yang berkaitan dengan hukum.
“Harapannya kami dapat menerapkan hukum yang sesuai dengan peruntukannya. Terkadang pemahaman hukum setiap individu berbeda-beda,” tambahnya.
Menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislatif, pihaknya tentu akan bersinergi dengan Kejari. Termasuk terus memperbarui perjanjian MoU.
“Alhamdulillah pimpinan Kejari yang baru juga telah sepakat dengan MoU ini. Jadi, ketika ada yang kurang dipahami dengan hukum dan peraturan, kami akan mengundang pihak Kajari untuk berkoordinasi,” tutupnya. (adv/ai)








