Berita3.net, BATU AMPAR – Pemerintah Kecamatan Batu Ampar kembali melaksanakan rangkaian sidang keliling Pengadilan Agama Tahun 2025 yang ditutup dengan penyerahan produk isbat nikah serta pelaksanaan nikah massal, Senin (17/11/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Beno Harapan ini berlangsung lancar dan dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Ketua BAZNAS Kutim KH Asnif Sofwan, Ketua Pengadilan Agama beserta rombongan, para kepala desa, serta masyarakat setempat.
Acara diawali ungkapan syukur atas terselenggaranya pelayanan terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, BAZNAS, dan KUA Batu Ampar sebuah kolaborasi yang terus didorong untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga di pelosok.
Kepala KUA Batu Ampar, Muhammad Irfan, dalam laporannya memaparkan hasil sidang keliling yang mencatat total 103 perkara. Dari jumlah itu, 62 merupakan permohonan isbat nikah, sedangkan 41 lainnya adalah perkara cerai gugat dan cerai talak. Ia menyampaikan sebagian permohonan dikabulkan, namun ada yang ditolak karena tidak memenuhi syarat. Sementara satu perkara masih menunggu ikrar talak lantaran akses jalan menuju lokasi pemohon dalam kondisi rusak.
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai permohonan isbat yang ditolak, Irfan menjelaskan bahwa pasangan wajib mengulang proses nikah secara resmi di KUA. “Semua administrasi harus lengkap dari pengantar desa, N1, KTP, KK, akta lahir hingga dokumen pendukung lain. Setelah itu KUA melakukan verifikasi, termasuk memastikan wali nikah yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pernikahan tidak dapat dilakukan secara mendadak. PMA Nomor 30 mengatur adanya jeda 10 hari kerja dari pendaftaran hingga akad. Namun, KUA memberi kelonggaran selama sidang terpadu, sehingga beberapa pasangan bisa dinikahkan dalam waktu 2-3 hari setelah kelengkapan berkas terpenuhi.
Di sisi lain, Irfan juga menyinggung perkara perceraian yang kerap menimbulkan permintaan nikah ulang secara cepat. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang masa iddah. “Perempuan yang bercerai wajib menjalani masa iddah. Selama itu belum selesai, KUA tidak bisa langsung menikahkan kembali,” ujarnya.
Mengenai aspirasi warga terkait sidang asal usul anak, Irfan menyebut masih banyak pasangan yang belum bisa mengurus akta lahir karena permohonan sebelumnya ditolak. “Ada 49 pasangan dari sidang tahun ini dan sekitar 70 dari sidang sebelumnya yang menunggu sidang asal usul agar administrasi anak bisa diselesaikan,” ucapnya. Ia berharap pemerintah daerah kembali menghadirkan program sidang terpadu di masa mendatang.
Menutup laporannya, Irfan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Beno Harapan yang telah memfasilitasi kegiatan, serta kepada BAZNAS Kutim yang menjadi penggagas program ini sejak tahun lalu.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen isbat nikah kepada para peserta. Masyarakat pun menyambut baik pelayanan terpadu ini karena memberi kepastian hukum atas status pernikahan dan keluarga mereka. (Adv/setkab_ktm)









