Berita3.net, Sangatta – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim yang bertujuan untuk warga belajar, mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan para pemegang ijazah pendidikan formal yang artinya adalah ijazah yang dikeluarkan oleh negara ini dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu perguruan tinggi maupun untuk keperluan pekerjaan.
Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di bawah Naungan Dinas Pendidikan Kutai Timur adalah PKBM Salak Teluk Pandan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9948540 dan beralamat di Jalan Poros Sangatta-Samrinda KM 24 RT 1 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.
Pengelolah PKBM Salak Teluk Pandan, ibu Kaspiah menjelaskan bahwa tahun ini puluhan warga belajar yang terdaftar di PKMB Salak Teluk Pandan.
“Di PKBM Salak Teluk Pandan jumlah warga belajar (WB) yang terdaftar paket A, Paket B dan Paket C ada 60 orang tahun 2020.” Sebut Kaspiah saat di konfirmasi Tim Berita3,net Selasa (03/03/2020).
Berdasarkan data referensi pendidikan dan kebudayaan, PKBM Salak Teluk Pandan berdiri sejak tahun 2014, dengan nomor pendirian 421.1/1342/ DSIDIKBUDPLS /X /2014 serta nomor SK operasional 420/25/PKBM-KT/DISDIKBUD-PNFIBUD/II/2015. (As)