Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai membuka jalan penyelesaian atas persoalan lama di sektor perumahan: ketiadaan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah. Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutim sejak 2024 resmi membuka proses serah terima, memberikan dasar hukum yang selama ini dibutuhkan untuk melakukan perbaikan fasilitas publik di kompleks perumahan.
Sejak 2017, berbagai perumahan rakyat di Kutim menghadapi kondisi serupa. Jalan lingkungan rusak, drainase tidak berfungsi, hingga lampu jalan yang tak lagi menyala. Permasalahan itu berlarut bukan karena pemerintah abai, melainkan karena aset belum beralih kepada pemerintah, sehingga Perkim tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran maupun melakukan perbaikan. Intervensi tanpa dokumen serah terima berpotensi menimbulkan temuan audit.
Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, Astana Lode, menyebut bahwa selama tujuh tahun keberadaan Perkim, belum ada satu pun pengembang yang menyerahkan aset PSU secara resmi. Situasi tersebut, menurutnya, membuat fasilitas umum di banyak kawasan perumahan berada dalam kondisi memprihatinkan.
“Sebagian warga menganggap pemerintah dapat langsung menangani kerusakan fasilitas umum. Padahal, secara regulasi, aset yang belum diserahkan masih menjadi tanggung jawab pengembang, sehingga pemerintah tidak diperbolehkan masuk sebelum proses legalisasi selesai,” jelasnya.
Sejak tahun lalu, Perkim mulai mendorong percepatan serah terima aset PSU kepada pemerintah daerah. Dengan adanya proses tersebut, pemerintah dapat menyiapkan rencana penanganan yang lebih terukur, mulai dari peningkatan jalan lingkungan hingga normalisasi drainase.
“Intervensi fisik akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan aset dan legalitas yang telah diselesaikan,” jelasnya.
Masyarakat menyambut baik langkah tersebut, mengingat selama bertahun-tahun mereka harus bergotong royong memperbaiki fasilitas umum secara swadaya.
“Pemerintah juga meminta para pengembang segera melengkapi dokumen administratif agar proses legalisasi berjalan lancar,” jelasnya.
Setelah tujuh tahun tanpa progres, pembukaan proses serah terima ini menjadi harapan baru bagi warga Kutai Timur untuk mendapatkan lingkungan perumahan yang lebih tertata dan layak huni. (Adv/diskominfo_ktm)









