Berita3.net, Sangatta – Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Satuan PNF Sejenis) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
Program Pendidikan Nonformal (PNF) adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Salah satu Kabupaten/Kota yang memiliki SKB adalah Kabupaten Kutai Timur.
“Dimana saat ini memiliki 2 SKB yaitu, SKB Sangatta Selatan dan SKB Sangatta Utara, untuk peseta yang terdaftar di SKB Sangatta Utara saja ada 191 Orang.” Jelas Hamida selaku Kasi Bina Program dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.
Lebih lanjut, Hamida saat di temui tim Berita3.net, jumat (19/07/2019) di kantor Dinas Pendidikan Kutai Timur, di Komplek Pekantoran Bukit Pelangi juga menjelaskan bahwa 191 orang Peserta tersebut terdiri dari beberapa jenjang.
“Untuk Paket A Ada 20 orang, Paket B ada 40 orang dan Paket C ada 131 orang mereka berasal dari bebarapa kecamatan di Kutai Timur.” Tutupnya. (Raj)