Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) Wilayah IV Samarinda mulai menginventarisasi dan memverifikasi lahan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan diikuti jajaran BPKH-TL, camat, serta kepala desa se-Kutim.
Mahyunadi mengatakan, persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan perlu ditangani secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah di satu sisi wajib menjaga kelestarian ekosistem kawasan hutan, namun di sisi lain harus melindungi hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan utama,” kata Mahyunadi.
Menurut dia, proses inventarisasi dan verifikasi menjadi langkah penting untuk memperoleh data yang akurat mengenai kondisi lahan serta masyarakat yang menguasai atau memanfaatkannya.
Kepala BPKH-TL Wilayah IV Samarinda, Anwar, menjelaskan bahwa pendataan awal menunjukkan terdapat sekitar 6.453 hektare lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung.
Lahan tersebut tersebar di 33 desa yang berada di 13 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Anwar mengatakan, data tersebut masih merupakan hasil pendataan awal. Karena itu, diperlukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi dan status masing-masing bidang tanah.
“Data awal tersebut akan menjadi pijakan bagi tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi fakta objektif guna merumuskan kebijakan yang solutif,” ujar Anwar.
Proses verifikasi nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan yang menjadi objek PPTPKH.
Pemkab Kutim bersama BPKH-TL juga mendorong keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa agar proses pendataan dapat berlangsung secara akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Mahyunadi berharap sinergi lintas instansi tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan penguasaan tanah secara tertib serta meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Harapannya, proses ini menghasilkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahyunadi. (Adv/bt3_diskominfo)
