Perkuat Akses PSR, Pemkab Kutim Gandeng Solidaridad Dampingi Petani Sawit Swadaya

Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai salah satu langkah meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus kesejahteraan petani sawit swadaya.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap PSR yang digelar Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim bersama Yayasan Solidaridad Network Indonesia. Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Kamis (3/9/2026).

Lokakarya tersebut mempertemukan pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, mitra pembangunan, serta pengurus 20 koperasi petani sawit swadaya di Kutim. Perwakilan koperasi dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Paser turut hadir untuk bertukar pengalaman terkait pengelolaan perkebunan rakyat dan pelaksanaan PSR.

Mahyunadi mengatakan, penguatan akses terhadap PSR membutuhkan pemahaman dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak. Karena itu, lokakarya dinilai penting sebagai ruang untuk menyatukan langkah antara pemerintah, petani, koperasi, dan para pemangku kepentingan.

“Lokakarya ini memiliki arti penting karena bukan sekadar forum untuk menyampaikan informasi mengenai Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, dan komitmen bersama,” ujar Mahyunadi.

Menurut dia, kelapa sawit memiliki posisi strategis bagi perekonomian Kutim. Komoditas tersebut tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menopang kehidupan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

“Sawit menyangkut sumber penghidupan masyarakat, lapangan kerja, perputaran ekonomi desa, dan kesejahteraan petani,” katanya.

Meski demikian, pengembangan perkebunan sawit rakyat masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya tanaman yang sudah berusia tua, produktivitas kebun yang belum maksimal, serta keterbatasan petani swadaya dalam memenuhi persyaratan dan mengakses program PSR.

Mahyunadi menegaskan, program peremajaan harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. PSR tidak boleh berhenti pada kegiatan penggantian tanaman, tetapi harus dibarengi dengan penguatan tata kelola dan kelembagaan petani.

“PSR bukan sekadar mengganti tanaman sawit yang sudah tua, tetapi harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebun rakyat, memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan produktivitas dan pendapatan, serta membangun perkebunan sawit yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga meminta persoalan legalitas lahan dan kesiapan kelembagaan petani menjadi perhatian dalam proses pengajuan PSR. Pendampingan diperlukan agar petani tidak terkendala aspek administrasi maupun kelembagaan ketika mengakses program.

Di sisi lain, kualitas benih dan penerapan praktik budidaya yang baik juga perlu dipastikan setelah peremajaan dilakukan. Pemerintah, kata Mahyunadi, juga harus memikirkan keberlangsungan pendapatan petani selama tanaman berada pada fase tanaman belum menghasilkan (TBM).

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menjaga pendapatan petani selama masa tanaman belum menghasilkan melalui diversifikasi usaha dan penguatan koperasi,” ujarnya.

Penguatan koperasi juga menjadi perhatian Pemkab Kutim. Koperasi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai wadah penerima bantuan, tetapi mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi petani yang menyediakan sarana produksi, membuka akses pembiayaan, membantu pengelolaan kebun, hingga memperluas pemasaran hasil.

Sementara itu, Ketua Yayasan Solidaridad Network Indonesia Anton Hidayat mengatakan, Solidaridad telah mendampingi pengembangan perkebunan berkelanjutan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur sejak 2019. Pendampingan awal dilakukan di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau, sebelum diperluas ke Kutim pada 2024.

“Yayasan Solidaridad sudah berkegiatan di Kaltim sejak tahun 2019 yang dimulai dari Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Berau. Untuk Kutim sendiri, kita memulainya di tahun 2024,” kata Anton.

Ia menyebut kebutuhan peremajaan menjadi semakin relevan karena sejumlah kebun petani mulai mendekati usia yang memerlukan penggantian tanaman untuk menjaga produktivitas.

“Dalam waktu dekat kebun-kebun petani sudah mendekati proses peremajaan untuk peningkatan produktivitasnya,” ujarnya.

Anton berharap lokakarya tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan kesepakatan dan langkah konkret yang dapat membantu petani menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan PSR.

“Kami berharap tidak hanya sekadar berdiskusi, tetapi dapat menghasilkan satu kesepakatan dan kesamaan pemahaman untuk memperkuat koordinasi serta mendapatkan solusi terbaik dalam mendukung perkebunan berkelanjutan,” tuturnya.

Diskusi dalam lokakarya menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI), serta praktisi koperasi.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemkab Kutim berharap hambatan yang selama ini dihadapi petani swadaya dalam mengakses PSR dapat diminimalkan. Dengan demikian, proses peremajaan dapat berjalan lebih efektif, produktivitas kebun meningkat, dan perkebunan sawit rakyat mampu menjadi sektor ekonomi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kutim. (Adv/bt3_diskominfo)