Berita3.net, SANGATTA – Kenaikan harga sawit menjadi peluang bagi petani untuk meningkatkan pendapatan. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengingatkan agar peluang tersebut tidak mendorong alih fungsi lahan pangan secara berlebihan.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mengatakan, lahan sawah memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan pangan masyarakat. Karena itu, pengembangan perkebunan sawit harus berjalan seimbang dengan upaya mempertahankan lahan pangan.
Pesan tersebut disampaikan Mahyunadi saat menghadiri Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Hotel Victoria Sangatta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Mahyunadi, kenaikan harga sawit dapat membuat masyarakat tergoda mengubah lahan pangan menjadi perkebunan sawit karena dinilai lebih menguntungkan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan petani pangan memperoleh dukungan agar lahan sawah tetap produktif sekaligus memberikan keuntungan yang layak.
“Kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa sawah sebenarnya bisa lebih untung daripada sawit sepanjang diberikan bantuan pengolahannya oleh pemerintah,” ujar Mahyunadi.
Ketergantungan beras dari luar daerah
Mahyunadi menilai, mempertahankan lahan sawah menjadi semakin penting karena Kalimantan Timur masih bergantung pada pasokan beras dari luar daerah.
Menurut dia, gangguan distribusi dari daerah pemasok seperti Jawa dan Sulawesi dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan pangan di Kalimantan Timur.
“Kalau pasokan dari Jawa atau Sulawesi putus, maka kita tidak bisa makan. Maka tetap harus mempertahankan lahan sawah,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahyunadi mengatakan keberhasilan pembangunan sektor sawit tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan luas perkebunan dan produksi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan nilai ekonomi dari komoditas tersebut dapat dirasakan masyarakat lokal.
Ia berharap berkembangnya industri hilir, termasuk refinery di Bual-Bual, dapat membuka peluang lebih besar bagi koperasi, perusahaan daerah, dan pelaku usaha lokal untuk memperoleh nilai tambah dari komoditas sawit.
Dorong produktivitas tanpa buka lahan baru
Menurut Mahyunadi, peningkatan produksi sawit sebaiknya tidak selalu ditempuh dengan membuka lahan baru.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan produktivitas kebun yang sudah ada melalui program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.
Program tersebut dinilai dapat menjadi jalan bagi petani untuk mempertahankan kebun sekaligus meningkatkan produktivitas tanpa harus memperluas areal perkebunan yang berpotensi mengurangi lahan pangan.
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur Arief Nur Wahyuni mengatakan, sejumlah perkebunan sawit rakyat di wilayah seperti Bengalon dan Wahau sudah memasuki atau mendekati usia 25 tahun.
Kondisi tersebut membuat program peremajaan menjadi kebutuhan penting bagi petani. Untuk itu, lokakarya digelar bersama mitra dan Solidaridad guna memberikan pemahaman kepada petani dan koperasi mengenai persyaratan serta mekanisme PSR.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari kementerian, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, serta daerah yang telah memiliki pengalaman dalam menjalankan program PSR.
Arief menjelaskan, pemerintah pusat menyediakan dukungan pembiayaan PSR sebesar Rp60 juta per hektare dengan luas maksimal empat hektare sesuai ketentuan.
Namun, bantuan tersebut belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan petani, terutama biaya peremajaan dan kebutuhan hidup selama tanaman sawit baru belum menghasilkan.
“Bagi petani, persoalan masa tanpa panen menjadi tantangan nyata,” kata Arief.
Karena itu, menurut dia, penguatan koperasi dan kerja sama dengan perusahaan menjadi penting agar proses peremajaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Koperasi diperkuat
Selain PSR, Dinas Perkebunan Kutim juga mendorong penguatan kelembagaan petani melalui koperasi maupun kelompok tani.
Arief mengatakan, kelembagaan yang kuat dapat meningkatkan posisi tawar petani sekaligus membantu mereka memenuhi berbagai persyaratan tata kelola perkebunan.
Pada 2026, Dinas Perkebunan Kutim mendampingi sembilan koperasi dalam proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan dua koperasi menuju Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perkebunan rakyat dan memperkuat aspek keberlanjutan sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Ratno, anggota Koperasi Mitra Mandiri Jaya Bersama, Desa Citra Manunggal Jaya, Kecamatan Kaliorang, mengatakan sebagian tanaman milik anggota koperasi ditanam pada 2005 hingga 2007.
Dengan usia tanaman yang kini lebih dari 20 tahun, petani membutuhkan program peremajaan agar produktivitas kebun kembali meningkat.
Ia berharap PSR dapat memberikan akses terhadap bibit berkualitas serta mendorong penerapan tata kelola perkebunan yang lebih baik.
Siapkan tabungan replanting
Ratno mengatakan, masa tunggu setelah tanaman lama ditebang menjadi salah satu kekhawatiran petani. Tanaman sawit yang baru membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tiga setengah tahun sebelum kembali menghasilkan.
Untuk mengantisipasi masa tersebut, koperasi telah menerapkan skema tabungan replanting. Sebagian hasil panen anggota dipotong dan disimpan sebagai cadangan, kemudian dikembalikan secara bertahap ketika tanaman baru belum menghasilkan.
“Misalnya tabungannya Rp50 juta, masa tanam tiga tahun berarti dibagi 36. Jadi setiap bulan mereka akan dapat dari tabungannya sendiri,” jelas Ratno.
Selain dukungan PSR, Ratno berharap pemerintah membantu koperasi mendapatkan akses permodalan dengan bunga lebih rendah.
Ia juga berharap dukungan terhadap pembangunan sarana dan prasarana, terutama jalan dan transportasi, dapat ditingkatkan untuk menunjang aktivitas perkebunan rakyat.
Menurut dia, dukungan tersebut penting agar proses peremajaan tidak menimbulkan tekanan ekonomi bagi petani dan keluarganya selama kebun belum kembali menghasilkan.
Mahyunadi berharap pengembangan sawit di Kutai Timur dapat berjalan seiring dengan perlindungan lahan pangan. Dengan demikian, sawit tetap menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sementara lahan pangan tetap menjadi fondasi kedaulatan pangan masyarakat. (Adv/bt3_diskominfo)
