Berita3.net, Sangatta – Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 resmi di tetapkan oleh KPU Kutai Timur. Bertempat di gedung Serba Guna Ruang Damar (Bukit Pelangi), Minggu (4/8/2019) siang.
Rapat Pleno tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kutai Timur, Perwakilan Polres Kutai Timur, Perwakilan Danlanal Sangatta, stakeholder serta Partai Politik dengan agenda lanjutan penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan penandatanganan berita acara beserta lampiran penetapannya.
Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kutai Timur, Ulfa Jamilatul Farida di dampingi oleh Anggota KPU Kutai Timur serta Sekretaris KPU Kutai Timur.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur, Andi Mappasiling yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut menyampaikan bahwa penetapan perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur bisa dikatakan adalah tahapan akhir dari perhelatan Pemilu serentak 2019.
“Alhamdulillah, Pemilu di Kutai Timur berkat kerjasama penyelenggara dengan seluruh stakeholders bisa melewati proses pemilu ini bejalan lancar dan damai, tanpa ada kecurangan atau gangguan yang berarti, hal ini terlihat dari Kutai Timur termasuk kabupaten yang tidak ada gugatan PHPU yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.” Jelas Andi Mappadiling saat ditemui tim Berita3.net di ruang kerjanya.
Seluruh rangkaian proses penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 selesai pukul 20.34 wita yang di lanjut photo bersama. (As)