DLH Kutim Intensifkan Edukasi Pemilahan Sampah untuk Tekan Timbulan dari Sumber

Berita3.net, SANGATTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas gerakan wajib pilah sampah melalui kegiatan sosialisasi yang digelar selama dua hari, 17–18 November 2025. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Kutim terkait optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, yang kini mulai diterapkan secara menyeluruh di berbagai sektor.

Hari pertama sosialisasi difokuskan pada pelaku usaha, sedangkan hari kedua menyasar sektor pendidikan dengan mengumpulkan para Kepala Sekolah dari seluruh jenjang di Gedung Wanita Bukit Pelangi. Melalui pendekatan dua kelompok strategis ini, DLH berupaya memastikan pemahaman dan penerapan kebijakan dapat berjalan tepat sasaran.

Tanti Nur Izzati, mewakili Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemilahan sampah.

“Instruksi Bupati ini adalah langkah nyata menuju Kutim yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kunci keberhasilannya dimulai dari kita semua dengan mengurangi timbulan sampah sedini mungkin dan memilahnya langsung dari sumber,” kata Tanti.

Materi inti mengenai aturan dan mekanisme pelaksanaannya disampaikan oleh Sugiyo. Ia menjabarkan secara rinci Instruksi Bupati Nomor B-600.4.15.2/12157/BUP yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat melakukan pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, sekolah, hingga dunia usaha.

“Pemilahan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini peluang untuk mengubah sampah menjadi produk bernilai tambah. Dengan pengelolaan yang baik, sampah tidak lagi dianggap beban, melainkan sumber daya,” ujarnya.

Sesi praktik juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Peserta mendapatkan panduan langsung mengenai teknik pembuatan kompos (composting) yang disampaikan oleh Jurianto, sehingga kebijakan pemilahan dapat dipahami tidak hanya secara teori, tetapi juga aplikatif.

Sebagai penutup, Tanti Nur Izzati turut mengenalkan PermenLH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Adiwiyata. Dengan regulasi ini, sekolah diharapkan menjadi pusat pembelajaran lingkungan sekaligus contoh penerapan pengelolaan sampah yang benar.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmen untuk memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat serta memastikan kebijakan wajib pilah sampah berjalan efektif di seluruh sektor. (Adv/setkab_ktm)