Empat Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Jalani Verifikasi Pemekaran

Berita3.net, SANGATTA – Usulan penetapan empat desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi desa definitif masih berproses. Meski diusulkan sejak 2025, keempat wilayah tersebut harus melewati sejumlah tahapan verifikasi sebelum memperoleh status definitif.

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Padliansyah, mengatakan proses pemekaran melibatkan tim kabupaten yang terdiri atas sejumlah unsur terkait, bukan hanya DPMDes.

“Proses pemekaran tidak hanya menjadi pekerjaan DPMDes, tetapi dilakukan melalui tim pemekaran desa yang melibatkan unsur terkait,” ujar Padliansyah.

Empat desa yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Singa Kerta, Desa Sangatta Prima, dan Desa Teluk Rawa di Kecamatan Sangatta Utara, serta Desa Sambulo Mandiri di Kecamatan Kaliorang.

Padliansyah menjelaskan, laporan persyaratan dari keempat desa telah melalui verifikasi berkala setiap semester. Saat ini, proses memasuki tahapan lanjutan berupa verifikasi oleh tim tingkat kabupaten.

DPMDes Kutim tengah mengupayakan dukungan anggaran agar tim kabupaten dapat melakukan pemeriksaan langsung ke wilayah yang diusulkan menjadi desa definitif.

Menurut dia, hasil verifikasi kabupaten akan menjadi dasar untuk menentukan apakah keempat desa tersebut memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke tingkat provinsi.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, usulan tersebut ditargetkan dapat diteruskan kepada pemerintah provinsi pada awal 2027.

“Pemekaran wilayah desa itu secara yuridis memang menjadi tanggung jawab bidang penataan. Tetapi pekerjaannya bersama, namanya tim pemekaran desa,” jelasnya.

Setelah menerima usulan, tim provinsi akan melakukan verifikasi sebelum meneruskan prosesnya ke pemerintah pusat. Pemeriksaan lanjutan dapat mencakup verifikasi lapangan hingga verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian persyaratan administrasi dan kondisi di wilayah yang diusulkan.

“Kalau tim provinsi sudah hadir verifikasi, nanti provinsi mengusulkan ke pemerintah pusat. Setelah dipelajari, akan ada verifikasi lagi sampai verifikasi faktual,” kata Padliansyah.

Pemkab Kutim memastikan proses penataan wilayah tersebut dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan status definitif masih bergantung pada hasil verifikasi dan pemenuhan seluruh persyaratan di setiap tingkatan pemerintahan. (Adv/bt3_diskominfo)