Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Solar Subsidi, SPBU Pelanggar Terancam Sanksi

Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menyiapkan sejumlah langkah untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Upaya tersebut meliputi pengawasan terpadu, pengetatan pemeriksaan kendaraan, penataan antrean, hingga pemberian sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Teknis Prioritas Pelayanan Pengisian BBM Subsidi Solar di SPBU wilayah Kutim yang dipimpin Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut melibatkan komunitas truk, pengelola SPBU, Pertamina, perangkat daerah, serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Mahyunadi mengatakan, pengawasan distribusi solar subsidi perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Menurut dia, pemantauan tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengawasan internal SPBU.

“Pengawasan ini harus kita lakukan bersama. Jangan hanya mengandalkan CCTV yang ada di SPBU, tetapi pemerintah juga perlu ikut melakukan pengawasan agar proses pendistribusian solar subsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Untuk mendukung pengawasan, Mahyunadi mengusulkan pembukaan akses kamera pengawas atau CCTV yang disiapkan Pertamina Patra Niaga bagi pihak terkait sesuai mekanisme yang disepakati. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan fasilitas CCTV untuk memantau aktivitas pengisian BBM di SPBU.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi distribusi sekaligus memudahkan penelusuran apabila ditemukan dugaan penyimpangan. Tindak lanjutnya akan dikoordinasikan melalui penyampaian surat kepada pihak terkait dan penerbitan surat edaran.

Selain itu, pemeriksaan nomor polisi (nopol) dan kelayakan kendaraan akan diperketat untuk memastikan setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi memenuhi persyaratan. Pengawasan di lapangan juga melibatkan unsur kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut. Di antaranya pembatasan frekuensi pengisian, pengawasan berkala, penataan antrean, pemeriksaan kendaraan, serta penerapan sanksi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

“Dari hasil pembahasan ini, ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian bersama. Mulai dari pembatasan pengisian satu kali dalam sehari pada satu SPBU, pengawasan bersama melalui CCTV, hingga pengetatan nomor polisi dan kelayakan kendaraan,” kata Noviari.

Pembatasan pengisian satu kali sehari di SPBU yang sama diharapkan dapat mendorong pemerataan pelayanan dan mencegah pengisian berulang. Sementara itu, pembagian nomor antrean bagi organisasi atau komunitas truk akan ditata secara transparan agar pelayanan lebih tertib dan memberikan kepastian kepada sopir.

Pemkab Kutim berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU, komunitas truk, dan aparat penegak hukum dapat memperbaiki tata kelola distribusi solar subsidi. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten sehingga persoalan antrean panjang yang menghambat operasional sopir truk dapat ditangani. (Adv/bt3_diskominfo)