Berita3.net, SANGATTA – Pengesahan Perda Ketenagakerjaan nomor satu tahun 2022, menjadi solusi bagi tenaga kerja dalam mencari kerja di Kutai Timur (Kutim). Perda itu membahas terkait singkronisasi satu pintu, bagi perusahaan melakukan rekrutmen lewat Dinas terkait.
“Selama ini kita lihat, kalau perusahaan membuka lowongan tidak lewat Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi. Adanya Perda ini, kita inginkan satu pintu untuk perusahaan dan pencari kerja,” ungkap Faizal Rachman, saat dimintai keterangan sejumlah pewarta.
Menurut Faizal, singkronisasi ini perlu dilakukan, mengingat target pemerinta untuk 50 ribu tenaga kerja dapat terserap hingga tahun 2024 nantinya.
“Kehadiran perda ini menjadi solusi, jangan sampai banyak masyarakat yang mengeluh dan kita tidak ingin data terkait tenaga kerja semrawut,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Disisi lain tambah Faizal, kehadiran Perda ini juga mengatur kehadiran Balai Latihan Kerja, untuk melakukan pembinaan bagi pencari kerja yang belum memiliki skil.
“Perda ini telah kita atur secara baik, termasuk mendorong dinas terkait dalam melakukan pembinaan dan pelatihan tenaga terampil, sehingga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa terserap dengan baik,” tambah Faizal Rachman.
Terakhir, Ia berharap agar perda ini bisa diikuti dan bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di Kutim sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kutai Timur. (Ao/bt3)







