Berita3.net, SANGATTA – Lambatnya pemerintah daerah dalam proses mengambil keputusan terkait tanggap darurat banjir yang melanda kota Sangatta beberapa bulan yang lalu, ditanggapi serius sejumlah anggota legislatife Kutai Timur (Kutim).
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyebut, Pemkab Kutim sebenarnya sudah memiliki instrument hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengalokasian pertanggungajawaban terhadap APBD, salah satunya yang dimasukan yakni terkait penggunaan bantuan tidak terduga (BTT).
“Perbub itu di keluarkan berdasarkan instruksi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020,” ungkap Faizal saat menjadi narasumber dalam diskusi dan pemeran foto jurnalistik bertajuk Menata Ulang Banjir Sangatta garapan PWI Kutim belum lama ini.
Tambah Faizal, diperlukan kembali kajian teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa di laksanakan di APBD Perubahan. Selain itu, DPRD nanti juga akan mengkaji ulang dalam penanganan pasca banjir terhadap masyarakat yang terdampak.
“Kita harus duduk bersama membahas persoalan ini, sehingga kedepannya tidak lagi menjadi permasalahan serius,” tutup Faizal Rachman.
Sekedar diketahui, Banjir dengan ketinggian air mencapai 2 meter merendam permukiman warga di wilayah Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada bulan Maret 2022 lalu. Banjir telah merendam 3 desa di Kecamatan Sangatta Utara, yakni Desa Sangatta Utara, Desa Swarga Bara, dan Kelurahan Teluk Lingga. Sementara di Kecamatan Sangatta Selatan, banjir terjadi di Kelurahan Singa Gaweh dan Desa Sangatta Selatan. Di wilayah ini ketinggian air mencapai 2 meter. (Ao/bt3)