Forum Serikat Pekerja Kutim Tolak Pengesahan UU Ciptaker.

BERITA3.NET SANGATTA – Pengesahan undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law, mendapat kritikan tajam dari berbagai elemen buruh. Salah satunya forum serikat pekerja Kutai Timur.

Rabu (7/10/2020) siang, forum serikat pekerja Kutim yang tergabung dalam PPMI, SPN, SPSI, KASBI, SP-KEP, SPSM-KPC, FPE-KSBSI, KORPPRA, dan FPPK-SBSI, melakukan hearing dengan DPRD Kutim dengan pembahasan utama penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law.

Ditemui awak media, kordinator forum serikat pekerja Kutim, Protus Burin mengatakan, dalam hearing dengan anggota DPRD Kutim, serikat pekerja menyampaikan penolakan dengan keras pengesahan Omnibus Law.

“Sikap kita hanya satu, yakni meminta pemerintah pusat untuk mencabut pengesahan Omnibus Law, yang kami nilai tidak pro dengan buruh,” ungkap Protus Burin.

Kordinator forum serikat pekerja Kutim, Protus Burin

Protus menambahkan, poin krusial yang menjadi penolakan pengesahan Omnibus Law, adalah upah karyawan serta jaminan pensiun yang dinilai akan menyengsarakan buruh.

“Yang sangat memberatkan buruh adalah upah. Karena upah kepada buruh adalah sesuai dengan target waktu dan pekerjaan, namun bukan berdasarkan hitungan per hari, tapi per waktu atau satuan hasil,” lanjutnya.

“Selain itu, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan itu terancam, karena sebentar-sebentar orang bisa di-PHK. Bagaimana buruh bisa sejahtera, kalau sistem yang dijalankan dalam omnibus law sangat mengancam,” tambah Protus.

Pada rapat hearing tersebut, forum serikat pekerja Kutim, langsung diterima Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, didampingi Wakil Ketua Komisi A, Basti Sanggalangi, serta hadir pula Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar Effendi, dan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.(ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *