Ingin Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kutim, Syaratnya Harus Terpenuhi

Berita3.net, Sangatta – Lembaga Pendidikan Non Formal (LPNF) merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). LPNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Fungsi dari PNF adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Bentuk-bentuk LPNF antara lain meliputi:

  1. Lembaga kursus dan pelatihan (LKP);
  2. Kelompok belajar;
  3. Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
  4. Majelis taklim;
  5. Pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur non formal;
  6. Rumah pintar;
  7. Balai belajar bersama; dan
  8. Lembaga bimbingan belajar (bimbel).

Jika anda berminat  mendirikan salah satu bentuk LPNF diatas, seperti misalnya lembaga kursus, alangkah lebih baiknya jika anda mendirikannya secara legal. Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Sisdiknas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Menurut Hamida Kasi Bina Program dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kutai Timur saat di wawancarai  tim berita3.net , Jumat ( 19/07/ 2019) untuk dapat  mendapatkan Izin Operasional PKBM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Mengajukan surat permohonan yang terdapat di dalamnya pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data  di atas kertas bermaterai Rp.6.000 disertai dengan hasil studi kelayakan
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (WNI : KTP dan KK di foto copy)
  3. Susunan Pengurus dan satuan tugas
  4. Surat Rekomendasi (RT,Kelurahan/Desa, Kecamatan, dan UPT Pendidikan
  5. Melampirkan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP badan hukum
  6. NPWP Pribadi dan KTP Pimpinan PKBM
  7. Keterangan Kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selam 3 (tiga) tahun
  8. Foto Copy Ijazah Pimpinan PKBM
  9. Memiliki sarana dan prasarana – lahan minimal 100 meter persegi, memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan luas 4×4 m, memiliki minimal 2 (dua) ruangan rasio, memiliki ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan toilet
  10. Memiliki struktur organisasi satuan pendidikan
  11. memiliki kurikulum yang berlaku secara nasional
  12. PKBM memiliki minimal 3 (tiga) jenis program dan 1 Program minimal 3 Kelas
  13. Pas Foto pimpinan 4×6 sebanyak 2 (dua) Lembar
  14. Profile PKBM  meliputi: Bab I Pendahuluan (memuat latar belakang, Dasar Hukum dan Tujuan) Bab II Gambaran umum PKBM (Meliputi : Identitas Lembaga, visi dan Misi, Jenis Program, Sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, pesrta didik, struktur Organisasi, sumber dana dan lembaga mitra) Bab III berisi penutup
  15. minimal berjalan selama 2 Tahun.

Demikian syarat untuk mendirikan atau mengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk Kelompok Belajar atau sekolah Paket. (Raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *