Berit3.net, Sangatta – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku
Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
di Kabupaten Kutai Timur saat ini menurut Hamida Kasi Bina Program dan Kesetaraan dinas pendidikan Kabupaten Kutai Timur memiliki sekitar 19 Pusat Kegiatan Masyarakat yang tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya, Kecamatan sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Kaliorang, Rantau Pulung, Teluk Pandan, Karangan, Busang, Batu Ampar, Kongbeng dan Muara Bengkal.
“Dari sekian banyak PKBM di Kutai Timur 2 diantaranya merupakan berstatus Negeri, dan rata-rata menyelenggarakan program paket Kesetaraan A, B dan C, yang bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh pendidikan yang layak dalam rangka perbaikan hidup”. Jelas Hamida, Saat ditemui tim Berita3.net, Jumat (19/07/2019) diruang kerjanya. (Raj)