Berita3.net, SANGATTA – Presiden RI Joko Widodo atau sering dipanggil Jokowi mengumumkan penetapan libur dan cuti bersama Idul Firri 1443 H Tahun 2022 M, melalui konferensi pers kanal Youtube milik Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut Cuti Bersama dimulai dari 29 April 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,” sebut Presiden Joko Widodo pada Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden hari, Rabu 6 April 2022.
Sedangkan untuk Cuti Bersama yaitu dari tanggal 29 April, lanjut 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022,” lanjut Presiden Jokowi.
Menurut presiden, keputusan Cuti Bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak famili di kampung halaman. Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan
“Keputusan mengenai Cuti Bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti Bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan Handai Taulan di kampung halaman, namun perlu tetap saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai,” tandas Presiden Jokowi.(be3/*)









