Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diikrarkan melalui penandatanganan dalam Rapat Paripurna ke-XI di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman turut hadir menyaksikan proses tersebut bersama Plt Sekretaris Dewan, Hasara, para anggota DPRD, dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Plt Sekwan Hasara mengungkapkan bahwa pendapatan daerah Kutim pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 5,73 triliun. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 431 miliar, Pendapatan Transfer senilai Rp 5,21 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sekitar Rp 91,9 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan pada kisaran Rp 5,71 triliun, sehingga memberikan surplus sebesar Rp 25 miliar. Nilai surplus tersebut selaras dengan pembiayaan netto daerah yang juga disepakati berjumlah Rp 25 miliar.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, KUA-PPAS merupakan pijakan utama sebelum masuk pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
“Di dalam dokumen ini tercantum arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semuanya akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran tahun 2026,” jelasnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa pengesahan KUA-PPAS menandai kuatnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan perencanaan pembangunan yang terukur.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen kita untuk memastikan program pembangunan dapat terealisasi dengan baik demi kemajuan Kutai Timur,” ujarnya.
Dengan disahkannya KUA-PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah, yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan Raperda APBD Kutim Tahun 2026. (Adv/setkab_ktm)










