Berita3.net, SANGATTA – Di balik geliat pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Volume limbah domestik yang terus meningkat setiap hari telah membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota di Sangatta berada di ambang batas daya tampung. Kini, pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan lahan pengganti seluas 25 hektare untuk mewujudkan TPA baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan kata lain, Kutim sedang menuju sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.
TPA Batota, yang selama bertahun-tahun menjadi pusat penampungan sampah utama, kini tak lagi memadai. Selain kapasitas yang hampir penuh, kondisi lingkungannya dinilai tak layak dan lokasinya berbatasan langsung dengan wilayah konsesi pertambangan. Pemkab Kutim pun berinisiatif menutupnya secara bertahap dan menggantinya dengan kawasan pengelolaan sampah terpadu yang lebih modern.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Efendi melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHAD) Ahli Madya Dewi Dohi, proses penyediaan lahan pengganti kini tengah memasuki tahap feasibility study atau studi kelayakan. Kajian ini ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2025.
“Semua proses kami pastikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Pemkab Kutim ingin menghadirkan solusi komprehensif, bukan hanya memindahkan lokasi, tapi membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien,” ujar Dewi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Saat ini, terdapat empat titik lokasi yang dikaji secara mendalam dari sisi teknis, lingkungan, dan aksesibilitas. Yakni kawasan Muara Bengalon (IUPK), Lock Pond 4, Ring Road Sangatta, serta Km 5 arah Sangatta-Bontang. Bappeda Kutim berperan menyusun rencana tata ruang dan perencanaan teknis, sementara BPKAD menangani aspek tukar guling aset dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Lahan eks TPA Batota nantinya akan dimanfaatkan KPC untuk kepentingan operasional perusahaan, sesuai mekanisme pertukaran aset.
Lahan baru yang disiapkan itu tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, melainkan pusat pengolahan sampah terpadu berbasis konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Pengelolaannya akan berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. Fasilitas baru ini akan dilengkapi bank sampah terpadu, area penghijauan, serta sistem pengolahan limbah yang lebih aman dan berwawasan ekologis.
“Kami ingin TPA baru ini bukan hanya tempat membuang sampah, tapi tempat mengolah dan memberdayakan masyarakat. Sampah bisa punya nilai ekonomi, bahkan menjadi peluang menuju ekonomi hijau,” ujar Dewi.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Mahyunadi menegaskan bahwa pemindahan TPA Batota bukan hanya memindahkan pengelolaan sampah ke tempat lain, melainkan membangun sistem baru yang berkelanjutan.
“Pemindahan TPA Batota ke TPST yang baru bukan hanya soal teknis. Kita ingin memastikan lokasi baru benar-benar layak, aman, dan diterima masyarakat. Karena itu, studi kelayakan dan dokumen AMDAL menjadi syarat mutlak,” tegasnya.
Mahyunadi menambahkan, proyek pembangunan TPA baru ini juga diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat dalam memperlakukan sampah.
“Target kita bukan hanya membangun tempat pembuangan baru, tetapi benar-benar mengubah pola pengelolaan sampah,” tegasnya.
Ke depan, dengan TPST, sampah bisa diolah, dipilah, bahkan dimanfaatkan kembali menjadi energi atau produk daur ulang. Jadi bukan sekadar memindahkan masalah dari Batota ke lokasi lain.
Pemkab Kutim menggandeng Bappeda, BPKAD, DLH, serta PT KPC untuk memastikan pembangunan fasilitas ini menjadi model pengelolaan sampah hijau di Kalimantan Timur (Kaltim). Sinergi ini diharapkan melahirkan sistem baru yang tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Dengan arah kebijakan yang berwawasan ekologis, Kutim menatap masa depan pengelolaan sampah yang tidak lagi sekadar mengubur limbah. Tetapi mengubahnya menjadi sumber daya berharga bagi pembangunan daerah. (Adv/setkab_ktm)










