Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengintegrasikan deklarasi anti-narkoba ke dalam pembelajaran bahasa sebagai muatan lokal di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini, menyusul tingginya temuan barang bukti narkoba di wilayah tersebut.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, deklarasi anti-narkoba menggunakan bahasa Kutai tersebut dibacakan bersama sekitar 60.000 pelajar dalam upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kutim di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut juga disebut meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Ardiansyah mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, aparat penegak hukum telah mengamankan barang bukti narkoba seberat total 109,2 kilogram dalam kurun waktu 10 bulan terakhir. Pengungkapan tersebut melibatkan Polres Kutim, Polda Kalimantan Timur, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 109,2 kilogram. Itu sangat besar sekali. Jika diedarkan, barang haram tersebut bisa digunakan oleh sekitar 550.000 jiwa, sedangkan jumlah penduduk Kutai Timur kurang lebih 450.000 jiwa,” kata Ardiansyah.
Menurut dia, besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi perhatian bersama karena peredaran narkoba dapat mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berupaya memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi yang melibatkan satuan pendidikan.
“Kami berinisiatif melaksanakan deklarasi bersama ini untuk menyelamatkan generasi muda dan generasi penerus Kutai Timur agar aman, sukses, dan terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Penggunaan bahasa Kutai dalam deklarasi itu juga dimaksudkan agar pesan antinarkoba lebih dekat dengan pelajar sekaligus menjadi pengingat yang melekat dalam kehidupan mereka.
Ardiansyah menegaskan, deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Integrasi ke dalam pembelajaran di sekolah diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pelajar mengenai bahaya narkoba dan memperkuat komitmen untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Selain melalui pendidikan formal, pemerintah daerah juga mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama berperan aktif menyampaikan edukasi antinarkoba di lingkungan masing-masing. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperluas upaya pencegahan sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kutai Timur terus menurun. (Adv/bt3_diskominfo)
