Sengketa Lahan hingga Aset Pemkab, Bupati Kutim Dorong Kepastian Hukum

Berita3.net, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya, mulai dari sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, ketidakjelasan batas wilayah, hingga legalitas aset tanah milik pemerintah daerah.

Menurut Ardiansyah, kepastian hukum atas tanah penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan pembangunan pemerintah daerah tidak terganjal persoalan agraria di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim Tahun 2026 yang digelar ATR/BPN Kutim di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Ardiansyah mengatakan, persoalan pertanahan masih banyak ditemukan di lapangan. Salah satunya menyangkut hak masyarakat yang bersinggungan dengan kepentingan perusahaan maupun persoalan batas lahan.

“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait hak atas tanah yang mereka miliki, bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas, dan sebagainya,” ujar Ardiansyah.

Menurut dia, ketidakjelasan status dan batas tanah dapat menyulitkan masyarakat dalam memastikan hak mereka. Kondisi serupa juga dapat menghambat pemerintah ketika lahan yang direncanakan untuk pembangunan masih memiliki klaim atau persoalan penguasaan.

Ardiansyah juga menyoroti tata batas antara Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Menurutnya, kejelasan batas administrasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di kawasan perbatasan.

Selain tanah masyarakat, Ardiansyah meminta penataan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutim menjadi perhatian. Ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bidang aset, memastikan seluruh tanah milik pemerintah memiliki data dan status hukum yang jelas.

“Saya juga minta, tanah mana saja yang dimiliki pemerintah, mana yang sudah selesai dan mana yang belum dari sisi keabsahan tanah itu. Kita harus memastikan bahwa kita punya lahan, punya tanah, dan semuanya harus selesai,” tegasnya.

Ia mencontohkan lahan yang disiapkan untuk pembangunan kantor Bulog. Lahan tersebut, kata Ardiansyah, telah selesai diukur dan dinyatakan clear and clean. Adapun proses sertifikasinya masih berjalan.

Kondisi tersebut dinilai penting agar tahapan pembangunan dapat dipersiapkan dengan dasar hukum dan status lahan yang jelas.

Sebaliknya, ketidakpastian status lahan dapat memunculkan persoalan ketika pemerintah hendak membangun fasilitas publik. Ardiansyah menyebut terdapat lokasi pembangunan yang mendapat penolakan masyarakat hingga aktivitas di kawasan tersebut dihentikan dengan pemasangan portal.

“Masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop, bahkan mungkin memortal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah,” katanya.

Karena itu, menurut Ardiansyah, penataan aset tanah pemerintah perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan reforma agraria. Pemerintah harus memiliki data yang jelas mengenai lokasi, batas, status penguasaan, serta dokumen kepemilikan setiap aset.

Selain lahan permukiman, Ardiansyah meminta reforma agraria turut memperhatikan tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Kepastian terhadap lahan usaha dinilai penting bagi warga yang menggantungkan pendapatan dari sektor pertanian, perkebunan, maupun aktivitas ekonomi lainnya.

Sejumlah wilayah, seperti Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Bengalon, dan Karangan, disebut masih memiliki persoalan terkait lahan usaha. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar reforma agraria tidak berhenti pada aspek administrasi.

“Jadi mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dalam rangka kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang lahan permukiman maupun lahan usaha,” ujar Ardiansyah.

Ia berharap Rakor GTRA 2026 dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Kepastian hukum atas tanah, lanjut dia, menjadi bagian penting dalam menciptakan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Tanah yang memiliki status dan batas jelas akan memudahkan pemerintah membangun fasilitas publik. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian atas tanah yang menjadi tempat tinggal maupun sumber penghidupan mereka agar tidak terus berada dalam bayang-bayang sengketa. (Adv/bt3_diskominfo)