Berita3.net, Sangatta – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2020-2023 kini resmi di pemimpin Ketua DPD KNPI Kutai Timur, Munir Perdana, SH. Hal ini ditandai dengan telah diterimanya SK (Surat Keputusan) dari DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : KEP.049/DPD KNPI/KT/V/2020 tentang pengesahan susunan dan personalia DPD KNPI Kutai Timur periode 2020-2023.
Demikian disampaikan Ketua DPD KNPI Kutai Timur, Munir Perdana, yang di dampingi Sekretaris Arham, S.TP,MM, Bendahara Lukas Himuq, SH Ketua Harian Alekx Bhajo, S.Kel serta hadir pula Ketua MPI KNPI Kutai Timur Rahmat Giling saat menunjukkan penyerahan surat keputusan di Kedai Sruput Sangatta di Jl. Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, Rabu (20/05/2020) malam.
Dimana, dalam SK tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Ketua DPD KNPI Kalimantan Timur, Muhammad Risman Pasigai dan Sekretaris, Muhammad Husni Fachrudin yang di tetapkan di Samarinda pada tanggal 19 Mei 2020.
Dalam Kesempatan tersebut Munir Perdana, menyampakan hasil musda VII DPD KNPI Kutai Timur tahun 2020 yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu dengan metode Video Conference melalui sambungan aplikasi Zoom tersebut di nyatakan sah.
“Intinya saat ini sudah ada SK (Surat Keputusan) yang kami terima dari DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur, sehingga terkait hasil Musda VII KNPI Kutai Timur tahun 2020 di nyatakan sah.” Ucap Munir Perdana.
Sementara itu, Sekretaris DPD KNPI Kutai Timur, Arham menambahkan bahwa dalam waktu dekat KNPI Kutai Timur akan segera menjalin koordinasi dengan seluruh elemen organisasi kepemudaan untuk menjadikan Kutai Timur lebih baik kedepannya. Ia juga akan segera melakukan kunjungan silaturrahmi ke seluruh OPD atau instansi pemerintah serta unsur Forkopimda Kabupaten Kutai Timur.
“Prinsipnya kami siap bekerja sebagaimana mestinya, DPD KNPI akan ikut mendukung serta memberikan kontribusi yang positif buat pemerintah untuk kemajuan Kutai Timur ditengah pandemi covid-19 ini.” Tambah Arham. (As)