Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akan membawa persoalan sengketa lahan di Kilometer 125, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, ke pemerintah pusat. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Persoalan itu dibahas dalam audiensi antara Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Asisten Pemkesra Trisno, dan perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026).
Mahyunadi mengatakan, persoalan lahan di kawasan tersebut sebenarnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Bahkan, DPRD Kutim sebelumnya telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut dia, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur juga telah memberikan rekomendasi terkait penataan kawasan dan perubahan terhadap izin perusahaan.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun, sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” ujar Mahyunadi seusai audiensi.
Ia menjelaskan, belum terlaksananya adendum membuat masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Di sisi lain, kawasan yang menjadi persoalan tersebut juga memiliki alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luasan lebih dari 600 hektare. Kondisi itu menjadi salah satu dasar masyarakat mendorong adanya penataan kembali status dan penggunaan lahan.
Mahyunadi mengatakan, Pemkab Kutim akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Pemerintah daerah berharap proses adendum dapat segera dilakukan sehingga konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak terus berlanjut.
“Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya,” kata Mahyunadi.
Sementara itu, Koordinator Aksi Masyarakat Tepian Langsat Muhammad Kasim mengatakan, tuntutan utama warga adalah penataan kembali kawasan hutan sekaligus penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung sekitar 21 tahun.
Menurut Kasim, persoalan tersebut terutama berkaitan dengan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan areal perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).
Ia mengatakan, masyarakat bersama Pemkab Kutim dan DPRD sepakat membentuk tim untuk melakukan pemetaan kondisi di lapangan. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam pengajuan permohonan adendum kepada pemerintah pusat.
“Kami sepakat membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini ke kementerian dan mengajukan adendum perizinan perusahaan,” ujar Kasim.
Kasim juga menyoroti status kawasan di sepanjang jalan poros Tepian Langsat yang kini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. Menurut dia, kawasan tersebut masih berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), meskipun kondisi faktual di lapangan telah berubah.
“Selain penataan kawasan, masyarakat juga meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi SP8 dan kawasan TORA yang hingga kini belum dapat diproses karena masih berada dalam izin perusahaan,” tegasnya.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, DPRD, dan pemegang izin. Pemkab Kutim berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan kepastian status lahan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria di Tepian Langsat.
Dengan adanya pemetaan dan pengajuan adendum, masyarakat berharap penataan kawasan dapat segera dilakukan sehingga hak atas tanah warga, termasuk proses administrasi dan penerbitan sertifikat, dapat memperoleh kepastian hukum. (Adv/bt3_diskominfo)
