Berita3.net, SANGATTA – Banyaknya masyarakat yang tinggal di luar domisili tanpa melakukan proses perpindahan, membuat data administrasi kependudukan tidak tertata dengan baik. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim pun mendorong agar masyarakat pendatang atau perantauan melakukan proses perpindahan jika telah domisili selama lebih dari satu tahun di Kutim.
“Kami sudah ada perdanya nomor 2 tahun 2018, bagi mereka yang berdomisili di sini (Kutim) 1 tahun wajib memiliki e-KTP Kutim,” jelas Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Hj Sulastin belum lama ini, di ruang kerjanya, Kantor Disdukcapil Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara, Jum’at (8/7/2022).
Sulastin membeberkan Pemkab Kutim telah mengeluarkan perda terbaru soal adminduk. Yakni, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kutim. Dalam perda tersebut, pada pasal 16A poin satu berbunyi pendatang yang telah tinggal dan atau bekerja selama 1 tahun di Daerah wajib memiliki KTP-el Daerah. Oleh karena itu, untuk menertibkan adminduk tersebut, Disdukcapil meminta kepada petugas registrasi agar mencatat masyarakat yang pendatang.
“Mereka (petugas registrasi) harus mencatat jumlah penduduk yang telah lama berdomisili disini,” terangnya.
Kemudian petugas registrasi diminta untuk menyisir datanya mulai dari tingkat desa hingga RT. Setelah data tersebut terkumpul, maka langkah selanjutnya Disdukcapil Kutim akan memfasilitasi dalam pelaksanaan perekaman e-KTP bagi yang sudah lama menetap di Kutim.
“Silahkan didata, nanti kami fasilitasi karena menurut perda tersebut mereka wajib pindah kesini,” tutupnya. (BT3)
..








