Wabup Mahyunadi Beberkan Banyak Temuan dari Audit Kades, Pemkab Kutim Fokus pada Pembinaan dan Perbaikan Tata Kelola

Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa setelah hasil audit terbaru menunjukkan masih banyak kepala desa yang belum mampu mengelola anggaran secara tepat. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut harus menjadi peringatan sekaligus dorongan untuk memperkuat kualitas pengelolaan keuangan desa.

Dalam laporan audit yang dilakukan sepanjang Juni hingga Oktober 2025, tim auditor Pemkab Kutim memeriksa 80 kepala desa dari 141 desa dan kelurahan. Hasilnya, catatan permasalahan ditemukan pada sebagian besar desa yang diperiksa, khususnya terkait administrasi pelaporan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Mahyunadi mengungkapkan bahwa lebih dari separuh kepala desa yang diaudit dinilai bermasalah. Temuan tersebut meliputi laporan keuangan yang tidak sesuai standar, dokumen pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan realisasi kegiatan, hingga dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini muncul terutama karena keterbatasan pemahaman aparatur desa terkait tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan. Karena itu, Pemkab Kutim tidak langsung mengambil pendekatan hukum, tetapi mengutamakan pembinaan terlebih dahulu terhadap kepala desa yang bermasalah.

Pembinaan tersebut meliputi pelatihan, pendampingan teknis, serta pengawasan intensif agar pengelolaan anggaran desa semakin tertib. Pemkab Kutim menargetkan aparatur desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara benar sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Meski begitu, Mahyunadi menegaskan bahwa pembinaan bukan berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat atau penyimpangan yang sengaja dilakukan. Pemkab akan tetap mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi kuat adanya praktik manipulatif.

Ia menambahkan bahwa dana yang terbukti digunakan secara fiktif wajib dikembalikan ke kas desa. Jika tidak diindahkan, pemerintah daerah siap meneruskan kasus tersebut kepada penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

Wabup Mahyunadi menyatakan bahwa langkah audit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan sebagai fondasi pembangunan lokal yang berkelanjutan.

Menurutnya, dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan dasar. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan warga.

Mengakhiri keterangannya, Mahyunadi berharap seluruh kepala desa menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum perbaikan. Pemkab Kutim, tegasnya, berkomitmen memberikan pendampingan sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat. (Adv/diskominfo_ktm)