Berita3.net, SANGATTA – Sebanyak 121 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diserahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memberikan perlindungan hukum terhadap merek sekaligus mendorong produk lokal semakin memiliki daya saing.
Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim Juliansyah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Hanton Hazali.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penyerahan HKI dan Pengumuman Lomba Inovasi Sanga Belida Tahun 2026 yang digelar BRIDA Kutim di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Selasa (1/9/2026).
Ardiansyah mengatakan, perlindungan HKI penting bagi pelaku usaha karena merek bukan sekadar nama atau logo. Bagi UMKM yang terus berkembang, merek merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi.
“HKI ini bukan hanya soal nama atau logo, tetapi merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya perlindungan, pelaku usaha memiliki kepastian terhadap merek yang mereka bangun,” ujar Ardiansyah.
Menurut dia, kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan melindungi merek perlu terus ditingkatkan. Kepastian hukum terhadap merek dinilai dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung pengembangan usaha.
Manfaat program tersebut dirasakan langsung para penerima sertifikat. Salah satunya Lutfiatun Nisa, pemilik usaha kuliner rumahan Acil Mehong.
Lutfiatun mengatakan, proses pendaftaran mereknya telah dimulai sejak 2025. Setelah melalui tahapan pendaftaran dan pendampingan, sertifikat HKI akhirnya diterima.
Ia menilai sertifikat tersebut memberikan perlindungan terhadap identitas usaha yang selama ini dibangun.
“Sangat penting sekali, karena kalau sudah HKI kan sudah tidak bisa diganggu gugat. Kalau ada yang mengambil hak merek kita, kita bisa menuntut karena sudah terdaftar,” kata Lutfiatun.
Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan Pemkab Kutim melalui BRIDA. Menurut dia, pelaku usaha tidak hanya dibantu dalam proses pendaftaran, tetapi juga diarahkan untuk melengkapi berbagai persyaratan.
Pengalaman serupa dialami Siti Hardianti, pemilik usaha fashion Shaka Mukti. Pengajuan perlindungan merek yang dilakukan pada 2024 sempat ditolak karena terdapat kemiripan pelafalan dengan merek lain.
Dengan pendampingan BRIDA, Siti kemudian menyesuaikan nama usahanya dari Shaka menjadi Shaka Mukti. Pengajuan berikutnya berhasil hingga sertifikat mereknya diterbitkan.
“Prosesnya cepat dan sangat membantu kami. Kami hanya melengkapi berkas, selebihnya dibantu dan diarahkan oleh BRIDA. Full gratis tanpa biaya,” ungkapnya.
Fasilitasi serupa juga dirasakan Mirnawati, pemilik Life Clean Laundry di Jalan Dayung. Usaha yang telah berjalan sekitar lima tahun itu sebelumnya melakukan penyesuaian logo sebelum melanjutkan proses pendaftaran merek.
“Prosesnya sekitar satu tahun dan alhamdulillah dimudahkan karena dibantu pendampingan oleh tim pendamping. Pendaftaran ini full gratis dari fasilitas pemerintah,” jelas Mirnawati.
BRIDA Kutim menyasar sekitar 150 UMKM dalam program fasilitasi HKI tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 121 sertifikat telah diserahkan kepada pelaku usaha.
Pemkab Kutim berharap kepemilikan HKI tidak berhenti pada pemenuhan aspek legalitas. Perlindungan merek diharapkan menjadi modal bagi pelaku UMKM untuk membangun identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar.
Dengan pendampingan pemerintah dan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya HKI, produk-produk lokal Kutim diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan dan menembus pasar yang lebih luas.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat peran UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kutai Timur. (Adv/bt3_diskominfo)
