Berita3.net.Sangatta, 11 Juli 2019. Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional aturan ini dituangkan dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Berdasakan aturan ini Yulianus memprotes kebijakan SMA 2 Sangatta Utara yang tidak menerima sekitar 20 orang warganya, bahkan yulianus mengancam menutup sekolah tersebut (SMADA) bahkan siap untuk memimpin demo agar warganya diterima.
“saya akan pimpin demo bersama warga jika tidak ada soslusi yang diberikan oleh pihak sekolah (SMA 2 red) ungkapnya, saya sangat kecewa sekali karena saya termasuk orang yang merekomendasikan berdirinya sekolah ini dan saya ikut bertanda tangan, dengan harapan warga kami memperoleh pendidikan yang merata”jelasnya
Menanggapi pernyataan Yulianus yang juga merupakan seorang anggota legislatif Kutai Timur 3 periode Kepala Sekolah SMA 2 Sangatta Utara I Ketut Suriata,M.Pd yang dihubungi melalui via WA (Whatshapp Masenger) menanggapi dengan santai, dan mempertanyakan alasan kuat pak Yulianus untuk menutup SMA 2.
“Apakah alasannya kuat untuk menutup fasilitas umum mas” ungkapnya lebih lanjut pak ketut sapaan akrabnya mengatakan bahwa tidak diterimanya peserta didik baru tersebut karena daya tampung sekolah tidak mampu “Sekolah tidak mampu menampung semua mas”. Disinggung mengenai adanya peserta dari luar yang banyak diterima, pak Ketut mangatakan bahwa itu informasinya salah, karena seluruh proses penerimaan dilakukan dengan sistem online.
‘Itu berita yang salah, justru seluruh penerimaan online PPDB di SMADA dari biling, yang dimaksud peeserta dari luar itu adalah PPDB boarding yang sudah dilaksanakan bulan Januari- Maret dan itu atas izin disdikbudprov, karena SMADA sekolah boarding” tambahnya
Segala proses penerimaan peserta didik baru yang dilakukan SMADA menurutnya sudah sesuai aturan” PPDB SMDA sudah sangat sesua aturan, karena mengikuti sistem penerimaan dari provinsi” tutupnya *(Raj)*