Beeita3.net, SANGATTA – Kejelasan batas wilayah adat menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Kepastian tersebut diperlukan untuk memastikan wilayah yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria sebagai tanah ulayat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan, penelitian terhadap calon MHA tidak hanya mencakup keberadaan masyarakat dan hukum adat, tetapi juga memastikan status serta batas wilayah adat yang diajukan.
“Yang saat ini sedang dilakukan dan sesuatu yang sangat prinsipal dan tidak boleh tidak ada adalah kejelasan batas wilayah adat,” kata Trisno.
Menurut Trisno, kejelasan batas wilayah berkaitan erat dengan keberadaan hak ulayat. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah tanah tersebut dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat, bukan menjadi kepemilikan perorangan.
Karena itu, tanah yang telah memiliki status hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak dapat langsung dimasukkan sebagai tanah ulayat. Hal serupa berlaku terhadap tanah yang telah dilepaskan secara sah atau digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Di Kutim ada gak tanahnya tidak ada dikuasai perorangan tapi dikuasai secara komunal,” ujarnya.
Untuk memastikan kesesuaian tersebut, DPMDes Kutim melakukan penelitian bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui apakah wilayah yang diajukan memenuhi persyaratan sebagai tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.
Trisno menegaskan, ketepatan data menjadi faktor penting dalam proses penetapan MHA. Data batas wilayah harus akurat, terperinci, dan mutakhir agar keputusan yang diambil tidak memunculkan persoalan baru, khususnya konflik agraria.
“Yang kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update, justru nanti di belakang hari menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada MHA yang ditetapkan secara resmi di Kutim. Sejumlah kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan dan menjalani penelitian, tetapi belum ada yang dinilai memenuhi seluruh kualifikasi, terutama terkait keberadaan hak ulayat. Pemerintah daerah pun masih melakukan penelaahan untuk memastikan proses pengakuan masyarakat adat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan sengketa lahan di kemudian hari. (Adv/bt3_diskominfo)










