Cabuli Anak Tiri, NS Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA3.NET SANGATTA – Pelarian NS, pelaku tindak pidana pencabulan berakhir ditangan tim Macam Kutim yang dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan tim Macan Borneo Polresta Samarinda.

Kabar penangkapan NS, diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020) siang.

“Tanpa perlawan berarti, tersangka NS kami tangkap disalah satu rumah keluarganya di Kota Samarinda, Sabtu (8/8/2020) pagi” terang AKP Abdul Rauf.

Akibat perbuatannya, tambah AKP Abdul Rauf, NS melanggar pasal 81 ayat (1) (2) (3) Jo pasal 82 (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.

“NS terancam hukum penjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar, ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena pelaku merupakan wali/orang tua korban,” tutup AKP Abdul Rauf.

Sekedar informasi, tindak pencabulan NS kepada korban Melati (nama samaran), dilakukan sebanyak 10 kali sejak tahun 2018 lalu. Sementara perbuatan bejat pelaku, dilakukan dirumahnya Kelurahan Teluk Linggah, Kecamatan Sangatta Utara.(ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *