Berita3.net, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat upaya perlindungan hak anak, terutama dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak yang mengalami kekerasan maupun perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan, agar persoalan yang dialami anak tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk tetap bersekolah.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, mengatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, termasuk mereka yang terlibat dalam persoalan hukum maupun menjadi korban tindak kekerasan.
Menurut Rita, penanganan kasus anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar solusi yang diberikan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi, tetapi juga memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
“Kami berusaha memediasi antara pihak DP3A, sekolah, dan Dinas Pendidikan. Fokus utama kami adalah memastikan anak yang berkasus atau menjadi korban tetap mendapatkan hak pendidikannya,” kata Rita belum lama ini.
Untuk mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kutim juga menyediakan layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun bantuan penanganan kasus.
Rita menjelaskan, laporan terkait kekerasan dapat disampaikan oleh masyarakat ataupun pihak sekolah dengan menghubungi UPTD PPA melalui telepon atau mendatangi langsung unit pelayanan yang tersedia.
Di sisi lain, persoalan bullying di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian DP3A Kutim. Rita mengakui, penanganan kasus terkadang menghadapi kendala karena sebagian sekolah memilih tidak terbuka dalam menyampaikan persoalan yang terjadi, dengan alasan menjaga citra lembaga.
“Kasus bullying itu ada, tapi kadang ada pihak sekolah yang enggan mempublikasikan karena khawatir merusak nama baik instansi. Oleh karena itu, kami menerapkan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, DP3A Kutim melakukan pendekatan langsung ke sekolah-sekolah untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan. Upaya tersebut juga melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog, yang disesuaikan dengan kondisi serta permasalahan di masing-masing sekolah.
Rita menegaskan, DP3A Kutim siap memberikan pendampingan dan edukasi kepada pihak sekolah dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan lingkungan pendidikan semakin aman dan mampu mendukung tumbuh kembang anak tanpa kekerasan maupun perundungan. (Adv/bt3_diskominfo)










