Berita3.net, SANGATTA – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur Andi Nur Hadi Putra mengatakan bahwa Disperindag telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Diharapkan kepada perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor agar mengikuti alur resgistrasi SKA melalui Disperindag Kutim. Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan segala bentuk produk baik hasil dari pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan lainnya bisa tercatat berasal dari Kutim.
“Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum ya,” ucapnya
Ia menambahkan, penerbitan SKA regulasinya sesuai dengan SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023. Guna menyeragamkan satu tujuan bersama.
“Dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan
Selain itu, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur juga dapat memonitor jenis dan kuantitas produk eskpor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutai Timur.
Tak hanya itu, ternyata jika perusahaan atau eksportir dari Kutai Timur akan mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu maka akan mendapat keuntungan.
“Sala satunya biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen,” tutupnya. (*/adv/bt3)









