Berita3.net, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat langkah pencegahan pernikahan usia anak melalui peningkatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Cholid, mengatakan penanganan persoalan pernikahan usia anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, DP3A terus membangun komunikasi dan memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendorong penanganan persoalan pernikahan anak dengan mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Idham, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman mengenai dampak pernikahan usia anak. Melalui sinergi tersebut, berbagai upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas.
“Kita akan terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama, agar persoalan pernikahan usia anak ini bisa kita minimalisir,” ujar Idham.
Selain menggandeng lembaga peradilan, DP3A Kutim juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memberikan pemahaman mengenai risiko pernikahan pada usia yang belum matang, baik dari aspek kesehatan maupun kesiapan menjalani kehidupan berkeluarga.
Idham menjelaskan, edukasi tersebut perlu diberikan secara berkelanjutan, terutama kepada orang tua dan anak. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul akibat pernikahan usia anak.
“Kami ingin masyarakat, khususnya orang tua dan anak, memahami risiko yang dapat terjadi apabila pernikahan dilakukan pada usia yang belum matang,” jelasnya.
DP3A Kutim berharap upaya edukasi dan koordinasi lintas sektor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan usia anak. Orang tua juga diharapkan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang, menempuh pendidikan, serta mempersiapkan masa depan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Pencegahan pernikahan usia anak memerlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, sektor kesehatan, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, DP3A Kutim berharap perlindungan terhadap anak semakin optimal sehingga mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan memperoleh kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik. (Adv/bt3_diskominfo)






