Berita3.net, SANGATTA – Sejumlah program Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, belum dapat direalisasikan secara maksimal pada 2026. Kondisi ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi dukungan pendanaan untuk sejumlah kegiatan.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Fadliansyah, mengatakan, masih terdapat beberapa program yang menjadi tanggung jawab bidangnya, tetapi belum mendapatkan alokasi anggaran pada tahun ini.
“Karena ada efisiensi anggaran dan lain-lain, untuk tahun ini belum bisa kita akomodir semuanya,” kata Fadliansyah belum lama ini.
Menurut Fadliansyah, anggaran yang tersedia saat ini diprioritaskan untuk sejumlah kegiatan, terutama penataan wilayah desa, fasilitasi kewenangan desa, serta penanganan batas wilayah. Sementara itu, program lainnya belum memperoleh dukungan pembiayaan.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, ia memastikan proses administrasi dan koordinasi dalam penataan desa tetap berjalan. Pihaknya masih melakukan rapat, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam tahapan penataan.
“Yang ada dananya hanya penataan wilayah, fasilitasi penataan kewenangan desa dengan tata batas,” ujarnya.
Salah satu program yang belum mendapatkan anggaran adalah fasilitasi pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Padahal, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang lainnya belum, termasuk yang pembentukan, penghapusan dan penggabungan sebuah desa. Itu juga kami belum mendapatkan anggaran untuk tahun ini,” jelas Fadliansyah.
Di tengah keterbatasan tersebut, DPMDes Kutim tetap menjalankan fungsi koordinasi sesuai kewenangannya. Komunikasi dengan pemerintah desa terus dilakukan untuk memastikan tahapan administrasi tetap berjalan meskipun pelaksanaan sejumlah program belum didukung anggaran.
Fadliansyah menambahkan, sejumlah pemerintah desa juga telah kooperatif dalam menyampaikan laporan perkembangan secara berkala. Laporan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses penataan desa. (Adv/bt3_diskominfo)






