Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-VI Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Rabu (30/9) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan dihadiri 29 anggota DPRD. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, dan tamu undangan.
Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir Bupati Kutai Timur terhadap Raperda P-APBD 2026 serta penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap perubahan APBD tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutim, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujar Ardiansyah.
Ia mengatakan pemerintah daerah menerima hasil pembahasan dan keputusan DPRD terkait P-APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Menurut dia, struktur P-APBD 2026 disusun berdasarkan penyesuaian target pendapatan, kebutuhan belanja yang mendesak, serta efisiensi pembiayaan daerah.
“Penyesuaian ini tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan daerah, yaitu infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, dan ketahanan pangan,” katanya.
Berdasarkan persetujuan tersebut, pendapatan daerah Kutai Timur dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp19,422 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp19,422 miliar untuk menutup defisit anggaran, sedangkan proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp0.
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi mengatakan persetujuan P-APBD 2026 merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan TAPD.
Menurut Jimmi, pembahasan dilakukan secara rinci dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal pelaksanaan anggaran agar program yang telah disepakati dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran harus tetap berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas,” kata Jimmi.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Pemkab Kutai Timur akan menyampaikan dokumen Raperda P-APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P-APBD kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Dokumen tersebut selanjutnya menjalani proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga P-APBD 2026 segera memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan dan program pembangunan yang telah disepakati dapat segera direalisasikan bagi masyarakat. (Adv/bt3_diskominfo)
