Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menyiapkan langkah tindak lanjut atas 10 indikasi permasalahan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam exit meeting BPK RI Perwakilan Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutim yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan tim BPK selama kurang lebih 40 hari. Sejumlah perangkat daerah terkait turut mengikuti pemaparan, antara lain Inspektorat Wilayah Kutim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah sektor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami menerima dengan baik apa yang disampaikan BPK. Ini menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pembenahan, terutama pada OPD-OPD yang memang berkaitan langsung dengan hasil pemeriksaan,” kata Ardiansyah.
Ia meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Langkah itu dinilai penting agar proses pendalaman oleh BPK dapat berjalan lebih efektif.
“Dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan, kami minta seluruh OPD terkait menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Jadi nanti ketika BPK kembali untuk pendalaman, semua sudah siap,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kutim Tabrani Aji mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah poin pemeriksaan yang menjadi kewenangan dinas.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah menerbitkan teguran tertulis terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan PUPR. Termasuk menerbitkan teguran tertulis untuk beberapa lokasi yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan,” kata Tabrani.
Selain itu, Dinas PUPR akan mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta melihat kebutuhan organisasi dan sumber daya manusia.
Menurut Tabrani, penyesuaian tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.
“Kami juga akan melihat kembali regulasi yang ada, kemudian menyesuaikannya sesuai kewenangan. Dari sisi internal, kebutuhan SDM juga menjadi perhatian, sehingga ke depan akan kami rencanakan restrukturisasi organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim Nurrahmi Asmalia mengatakan hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
DLH, kata dia, juga akan melakukan pembenahan basis data lingkungan agar pengawasan dapat didukung informasi yang lebih lengkap.
“Dari sisi DLH, tentu ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pengawasan. Database lingkungan juga perlu kita benahi supaya data yang kita miliki lebih lengkap dan bisa menjadi dasar dalam melakukan pengawasan,” jelas Nurrahmi.
Pada sektor perizinan, Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta menyatakan pihaknya siap menyediakan data perizinan teknis yang diperlukan BPK dalam proses pendalaman pemeriksaan.
Adapun BPKAD Kutim akan memfokuskan tindak lanjut pada inventarisasi dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Seluruh perangkat daerah terkait selanjutnya diminta mempersiapkan data dan dokumen sesuai poin pemeriksaan masing-masing dalam waktu dua pekan.
Pemkab Kutim berharap langkah tersebut dapat memperlancar proses pendalaman BPK sekaligus memastikan setiap indikasi permasalahan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pemaparan, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki administrasi, memperkuat pengawasan, serta membenahi tata kelola pada sektor yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. (Adv/bt3_diskominfo)
